MA Siapkan Penguatan Pemahaman Perma 2/2026 Bagi Hakim!

DKI JAKARTA, MA69 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Nantinya selain penguatan kepada hakim, sosialisasi pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu dimaksud, akan mengundang stakeholder terkait. Senin, 10 Agustus 2026.

banner 336x280

Dalam rangka berikan pemahaman komprehensif Hakim mengenai pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu yang telah diatur Perma 2/2026, Mahkamah Agung menggelar rapat persiapan, Jumat (7/8).

Selain membahas rencana sosialisasi Perma 2/2026, dibahas juga persiapan penyusunan modul, yang menjadi petunjuk bagi narasumber dalam menyusun materi kepada peserta sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi dibagi untuk Hakim dari 3 wilayah hukum (barat, tengah dan timur), serta pelaksanaan akan difokuskan di Jakarta dan Denpasar.

Nantinya selain penguatan kepada hakim, sosialisasi pedoman pemidanaan atas tindak pidana terorisme tertentu dimaksud, akan mengundang stakeholder terkait.

Stakeholder selain hakim yang jadi peserta, BNPT, Densus 88 Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Sosialisasi, juga melibatkan unsur lembaga swadaya masyarakat, yakni center detention for studies, serta bekerjasama dengan home affairs of Australia Embassy dan UK Embassy.

Rapat persiapan kegiatan yang berlangsung di gedung MA, dipimpin Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana MA RI dengan dihadiri oleh Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., Panitera MA, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., Dirjen Badilum, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala BSDK, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panmud Pidana Khusus MA, serta para hakim yustisial dan pimpinan pengadilan yang terlibat dalam pokja Perma 2/2026.

Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan center detention for studies, serta Australia Embassy dan UK Embassy.

Penulis: Adji Prakoso

Oleh. : M.Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *