Hari Kedua Pencarian, Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok Belum Ditemukan

Depok, Hukum163 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Polisi kembali melakukan penyisiran di Kali Licin, wilayah Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (7/8/2026), untuk mencari potongan kaki korban kasus pembunuhan disertai mutilasi. Hingga pencarian sebelumnya dilakukan selama sekitar empat jam, bagian tubuh korban tersebut belum ditemukan.

banner 336x280

Pencarian dilakukan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi sebelumnya telah membawa tersangka Saepul (26) ke lokasi untuk menunjukkan titik tempat ia mengaku membuang potongan kaki korban.

Dalam proses pencarian, petugas turut melibatkan anjing pelacak K9. Penyisiran dilakukan di sekitar aliran Kali Licin berdasarkan keterangan tersangka yang menyebut potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas.

Namun, setelah penyisiran berlangsung selama beberapa jam, petugas belum menemukan potongan kaki yang dicari. Polisi kemudian melanjutkan pencarian pada hari berikutnya untuk memastikan bagian tubuh korban dapat ditemukan.

Korban Diketahui Bernama Kunaefi

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Karung tersebut awalnya diduga berisi sampah. Namun, setelah diperiksa, warga menemukan jasad manusia di dalamnya.

Korban kemudian diketahui bernama Kunaefi (51). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga dibunuh oleh Saepul setelah keduanya berkenalan melalui media sosial dan bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.

Polisi mengungkap, setelah korban meninggal dunia, tersangka melakukan mutilasi untuk menghilangkan jejak. Jasad korban kemudian dibungkus menggunakan plastik hitam dan karung sebelum dibuang di kawasan Tanah Merah.

Sementara itu, kedua potongan kaki korban disebut dibuang ke aliran sungai di wilayah Pitara, Pancoran Mas. Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor milik korban dibawa tersangka ke wilayah Panimbang, Banten, dan kemudian dijual.

Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polda Metro Jaya telah menetapkan Saepul sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi. Polisi menyebut tersangka dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk mencari bagian tubuh korban yang belum ditemukan serta mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi proses penyidikan.

Pencarian di Kali Licin menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi masih berupaya menemukan potongan kaki korban berdasarkan keterangan tersangka. Masyarakat di sekitar lokasi juga diimbau tidak mendekati area pencarian agar proses penyisiran dapat berlangsung dengan aman dan lancar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *