Berkas Dugaan Korupsi Kuota Haji Lengkap, Gus Yaqut Segera Jalani Persidangan

DKI JAKARTA, Korupsi22 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), kasus tersebut kini siap disidangkan di pengadilan. Sabtu (01/06/2026).

banner 336x280

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa tersangka, berkas perkara, dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh konstruksi perkara akan diungkap secara terbuka dalam proses persidangan. Menurutnya, jaksa akan memaparkan dugaan perbuatan para terdakwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, peran masing-masing, serta alat bukti yang dimiliki penyidik.

Menanggapi pelimpahan berkas tersebut, Gus Yaqut menyatakan siap menghadapi proses hukum di pengadilan. Ia menegaskan akan membuka seluruh fakta yang menurutnya belum terungkap selama proses penyidikan sehingga masyarakat dapat mengetahui duduk perkara secara utuh melalui persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar. Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Persidangan nantinya akan menjadi forum pembuktian bagi jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa. Seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga pembelaan terdakwa akan diperiksa secara terbuka di hadapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *