Mengapa Indonesia Membutuhkan Mahkamah Agung?

DKI JAKARTA, MA93 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif. Selasa, 28 Juli 2026.

banner 336x280

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di antara 2 samudra, yakni Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta 2 benua yaitu benua Asia dan benua Australia. Untuk itu, Indonesia mempunyai posisi yang strategis dan pengaruh bagi negara sekitarnya, baik dalam hal kebudayaan, sosial, politik, dan ekonomi.

Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, yang menganut Demokrasi Pancasila dan pimpin oleh seorang Presiden.

Dalam sistem Pemerintahan, Indonesia menganut Trias Politika. Dimana Kekuasaan Negara Republik Indonesia dibagi menjadi tiga Kekuasaan, yakni: Kekuasaan Eksekutif, Kekuasaan Legislatif dan Kekuasaan Yudikatif.

Legislatif (DPR, DPD, MPR): Berwenang merancang dan menyusun undang-undang.
Eksekutif (Presiden, Wapres, dan Kementerian): Bertugas menjalankan undang-undang serta roda pemerintahan.
Yudikatif (MA, MK, dan KY): Berwenang mengawasi penegakan hukum dan mengadili setiap pelanggaran undang-undang.
Di dalam ranah yudikatif, Mahkamah Agung (MA) memegang peranan yang vital.

Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, kekuasaan kehakiman di Indonesia bersifat merdeka dan independen. Artinya, proses peradilan bebas dari campur tangan atau intervensi pihak mana pun, termasuk lembaga eksekutif maupun legislatif.

Lalu Apa Peran dan Fungsi Utama Mahkamah Agung?

Untuk memastikan keadilan terwujud secara merata di seluruh pelosok negeri, Mahkamah Agung menjalankan enam fungsi utama:

Fungsi Peradilan. MA merupakan pengadilan tingkat tertinggi yang menangani perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Fungsi utamanya adalah menjaga keseragaman penerapan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, MA memiliki wewenang Judicial Review (hak uji materiil) untuk menilai apakah suatu peraturan di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Fungsi Pengawasan. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya proses peradilan di semua lingkungan peradilan.

Pengawasan ini bertujuan agar persidangan berjalan secara wajar, efisien, dan berbiaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim. MA juga mengawasi perilaku para hakim, pejabat pengadilan, serta profesi hukum seperti advokat dan notaris dalam konteks peradilan.

Fungsi Mengatur. Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang demi kelancaran penyelenggaraan peradilan, MA berwenang menetapkan peraturan sendiri untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.

Fungsi Nasihat. MA bertindak sebagai pemberi pertimbangan hukum kepada lembaga tinggi negara lainnya. Salah satu peran krusialnya adalah memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden terkait permohonan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh terpidana.

Fungsi Administratif. Seluruh urusan organisasi, administrasi, keuangan, hingga tata kerja di empat lingkungan peradilan (Peradilan Umum, Agama, Militer, dan TUN) secara penuh berada di bawah kewenangan dan pengelolaan Mahkamah Agung.
Fungsi Lain-Lain di luar tugas utamanya mengadili perkara, MA juga dapat diserahi tugas serta kewenangan tambahan lain selama diamanatkan secara sah oleh undang-undang.

Dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung merupakan pilar utama penjaga keadilan di Indonesia. Tanpa keberadaan MA, penerjemahan hukum di setiap daerah di seluruh Indonesia berisiko tumpang-tindih dan penegakan keadilan akan kehilangan arah.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany.

Oleh : M. Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *