Pengadilan Negeri Jakarta Timur Batalkan Surat Dakwaan Perkara Tifauzia Tyassuma

DKI JAKARTA, Hakim60 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id
Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan Keberatan Terdakwa Tifauzia Tyassuma melalui Putusan Sela pada perkara dugaan tindak pidana terkait penyampaian informasi elektronik pada hari Kamis, (23/7).

banner 336x280

Melalui putusan bernomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt. Tim, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Perkara ini sebelumnya diajukan ke persidangan atas dasar dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan narasi terhadap ijazah Ir. H. Joko Widodo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara tersebut secara relatif. Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, di dalam surat keputusan itu tercantum secara jelas penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa Dr. KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma.

Meskipun pengadilan menyatakan berwenang secara relatif, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa mengenai materi surat dakwaan yang dinilai batal demi hukum.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Penuntut Umum dalam menyusun dakwaan Kesatu Subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, sementara pada dakwaan Kedua Subsidair menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS). Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, kedua pasal dari rezim undang-undang yang berbeda itu digunakan untuk mendakwa perbuatan materiil yang sama persis, yaitu pernyataan lisan terdakwa dalam sebuah acara gelar wicara pada tanggal 29 April 2025.

Pencantuman dua aturan hukum yang berbeda untuk satu perbuatan yang identik di dalam surat dakwaan dianggap menyalahi syarat formil penyusunan dakwaan. Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut, apabila syarat kecermatan dan kejelasan ini tidak terpenuhi, maka surat dakwaan menjadi kabur atau samar-samar sehingga berpotensi dinyatakan batal demi hukum. Atas dasar tersebut, surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 dinyatakan batal demi hukum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Adapun putusan sela ini diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu, 21 Juli 2026, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Perkara ini diadili dan diputus oleh susunan Majelis Hakim yang terdiri dari Christina Endarwati, S.H., M.H., bertindak sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, S.H., M.H., dan Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H., masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.

Penulis: Abiandri Fikri Akbar

Oleh. : M. Sukri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *