Bogor | Expose Online.co.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan sekaligus menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umu daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara senilai sekitar Rp93 miliar. Tersangka diduga terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Senin (20/7/2026) malam.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. BAP diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan RSUD Bogor Utara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Lapas Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Kejaksaan menegaskan proses hukum masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,17 miliar. Penyidik menduga terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Kejari Kabupaten Bogor juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya pihak yang memberikan perintah dalam proses pemilihan penyedia jasa. Selain itu, penyidik turut menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di wilayah Parung yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2021 dengan nilai sekitar Rp93 miliar. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, hingga kualitas bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bangunan yang awalnya dirancang sebagai rumah sakit tipe C itu kini diketahui hanya difungsikan sebagai klinik.
Kejaksaan memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (irfan Lubis)















