Eksekusi Lahan 4.176 M2 di Serua Ricuh, Kuasa Hukum PT Unggul Mas Sejahtera Sebut “Cacat Hukum”

Depok52 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap 8 bidang tanah dengan total luas 8.279 meter persegi di wilayah Serua, Bojongsari, Kota Depok. Eksekusi yang berlangsung pada Kamis (16/7/26) itu sempat diwarnai perlawanan dan adu argumen antara dua kuasa hukum.

banner 336x280

Enam bidang tanah seluas 4.176 meter persegi berada di Jalan Hanafi RT 2/RW 3, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari. Sementara dua bidang lainnya seluas 4.103 meter persegi terletak di Jalan Raya Serua. Eksekusi ini berdasarkan penetapan Ketua PN Depok Nomor 6/Pen.Eks/2024/PN tanggal 19 Juni 2026.

Di lapangan, pelaksanaan eksekusi tidak berjalan mulus. Kuasa hukum termohon PT Unggul Mas Sejahtera, Martin Ginting SH, dkk., menyebut ada sejumlah kejanggalan prosedur. Ia mengatakan pemohon tidak dapat menunjukkan batas-batas fisik dari enam bidang tanah yang akan dieksekusi. Karena itu, panitia melarang pemasangan papan plang nama di lokasi dan akhirnya plang tersebut dikeluarkan.

“Lebih aneh lagi, pembacaan penetapan eksekusi berlangsung di pinggir jalan, bukan di lokasi yang dituju. Di papan plang juga tidak tertulis jumlah tanah yang dieksekusi. Penyerahan berita acara dilakukan di luar areal lokasi. Sangat aneh,” ujar Martin Ginting SH kepada wartawan di lokasi.

Martin menegaskan bahwa seluruh tanah milik kliennya seluas 2,5 hektar telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), dengan PBB lunas. Asal tanah tersebut adalah SK Kinag, bukan Girik atau Letter C. “Kalau lokasi yang sedang dieksekusi ini ada AJB atau sertifikat berasal dari Girik atau Letter C, patut dipertahankan. Karena itu kami menduga eksekusi oleh PN Depok cacat hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pemohon Rita Wijaya, Hengky Hendratno SH, menyatakan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1995. Menurutnya, pada 2014 secara tiba-tiba muncul sertifikat HGB di atas tanah itu, yang kemudian memicu gugatan perlawanan dari Rita Wijaya.

Hengky juga menyoroti legal standing pihak lawan. Ia mempertanyakan kapasitas Ibu Ida Farida yang disebut-sebut terkait PT Unggul Mas. “Setahu kami, yang bersangkutan sudah menjual sahamnya dan bukan lagi sebagai pejabat Direktur maupun Komisaris,” ungkap Hengky.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba bernegosiasi atau membuat kesepakatan ilegal di atas lahan kliennya dengan mengatasnamakan PT Unggul Mas maupun Ida Farida.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih bersikukuh pada klaimnya masing-masing. Proses eksekusi pun menjadi sorotan karena dugaan ketidaksesuaian prosedur di lapangan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *