Kunjungi Polres Depok, LPBH DPP FORKABI Bantah Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Depok92 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

LPBH DPP FORKABI Bersama Dewan Pimpinan Pusat FORKABI mendatangi Polres Metro Depok pada, Jumat (10 /7/2026) untuk memberikan keterangan, terkait laporan yang sedang diproses penyidik. Dalam kesempatan tersebut, jajaran pengurus DPP FORKABI menegaskan bahwa kepengurusan hasil Musyawarah Besar (Mubes) yang mereka selenggarakan memiliki dasar hukum yang sah dan telah diakui oleh negara.

banner 336x280

Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Mahfudin, SH, Ahmad Priyono, SH, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) DPP FORKABI, Purna Kustaman (Pupung) Waketum DPP FORKABI, Drs. H. Tahyudin Aditia Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Sapto Wibowo, SH, Wakil Sekretaris LPBH DPP FORKABI, Okis, SH, Asisah, SH, dan Nurdin Arif, SH.

Tahyudin Aditia, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Polres Metro Depok merupakan bentuk pemenuhan panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen serta sejumlah persoalan organisasi yang sedang dipersoalkan.

Menurut Tahyudin, salah satu pokok persoalan yang disampaikan kepada penyidik adalah adanya surat pemecatan terhadap dirinya oleh DPP FORKABI yang kemudian dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya tidak layak menjadi Ketua Caretaker penyelenggara Mubes di Depok.

Ia menilai surat pemecatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Saya berpendapat pemberhentian saya cacat hukum karena tidak melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART. Sampai hari ini saya juga belum pernah menerima surat pemberhentian tersebut secara resmi,” ujar Tahyudin.

Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan politik praktis. Menurutnya, FORKABI merupakan organisasi nonpartisan sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar.

“AD/ART FORKABI secara jelas menyatakan bahwa organisasi ini bersifat nonpartisan. Karena itu saya heran jika dianggap tidak sejalan dengan DPP hanya karena persoalan politik,” katanya.

Tahyudin juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu dalam surat klarifikasi yang dijadikan dasar pemberhentian dirinya. Ia menilai konsideran surat tersebut tidak sesuai dengan kronologi peristiwa sehingga semakin memperkuat dugaan adanya cacat prosedur.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini namanya masih tercantum sebagai Wakil Ketua Umum dalam dokumen administrasi yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, secara hukum dirinya masih memiliki kewenangan sebagai pengurus.

“Secara yuridis saya masih diakui negara sebagai Wakil Ketua Umum. Dengan demikian saya memiliki hak untuk menyelenggarakan Mubes ke-VI,” tegasnya.

Tahyudin juga menjelaskan bahwa kepengurusan sebelumnya telah berstatus demisioner. Menurutnya, masa jabatan Badan Pengurus Harian (BPH) telah berakhir sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan yang harus segera diisi sesuai mekanisme organisasi.

Ia mengatakan, dalam kondisi tersebut Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) sebagai pimpinanu tertinggi organisasi memberikan mandat kepada dirinya sebagai caretaker untuk menyelenggarakan Mubes.

“Mubes yang kami laksanakan sudah sesuai dengan ketentuan AD/ART FORKABI. Pesertanya adalah DPD definitif, bukan DPD caretaker,” jelasnya.

Tahyudin menambahkan, dari total 13 DPD, hanya tiga DPD yang tetap berada di pihak kepengurusan lama, sedangkan sebagian besar telah bergabung dengan kepengurusan hasil Mubes.

Sementara itu, Ahmad Supriyono, mengatakan pihaknya telah memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai pelaksanaan Mubes yang dipersoalkan oleh pihak lain.

Menurutnya, Mubes yang dilaksanakan telah mengikuti seluruh ketentuan organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART.

“Kami menjelaskan bahwa yang seharusnya dipermasalahkan adalah Mubes mereka, sementara Mubes yang kami laksanakn telah sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku” ujar Ahmad.

Ia menilai tuduhan terhadap Tahyudin sebagai caretaker tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Apa yang dilakukan Saudara Tahyudin sudah sesuai dengan AD/ART maupun ketentuan organisasi. Oleh karena itu kami berharap penyidik dapat menangani perkara ini secara profesional,” katanya.

Ahmad juga menyampaikan bahwa pihaknya justru menduga kepengurusan yang melaporkan perkara tersebut telah melakukan tindakan ketika masa kepengurusannya sudah berakhir atau berstatus demisioner.

Senada dengan itu, Sapto Wibowo, menyoroti cepatnya proses penanganan laporan yang diajukan terhadap pihaknya.

Menurut Sapto, laporan yang dibuat pada 27 Mei 2026 telah berlanjut hingga tahap pemanggilan terlapor dalam waktu yang relatif singkat. Kondisi tersebut, menurutnya, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari tim hukum.

“Kami berharap seluruh proses berjalan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” ujarnya.

Sapto menegaskan bahwa DPP FORKABI tidak tinggal diam menghadapi berbagai tuduhan yang berkembang.

Ia mengungkapkan bahwa tim hukum telah menyiapkan langkah hukum berupa laporan balik terhadap sekitar tujuh hingga delapan orang yang dianggap terlibat dalam persoalan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan.

“Legal standing kami sudah siap. Dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan balik serta gugatan PMH,” tegas Sapto.

Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan DPP FORKABI yang dipimpinnya telah memiliki legalitas yang sah berdasarkan dokumen yang diterbitkan Kementerian Hukum.

“Kami 100 persen yakin legalitas kami sah. Itu bisa dicek melalui administrasi Kementerian Hukum dan berlaku secara hukum, dan LPBH DPP FORKABI akan melaporkan balik 8 orang dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya.

Di akhir penyampaiannya, Sekjen DPP FORKABI Tahyudin Aditia mengimbau seluruh anggota agar tetap tenang dan mencermati perkembangan organisasi berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan akan terus menempuh jalur hukum terhadap setiap pihak yang dinilai telah memperkeruh konflik internal organisasi, seraya berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *