Jakarta | Expose Online.co.id
Menerapkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah dari sumbernya yaitu dari rumah. Jum’at, 26 Juni 2026.
Warga RT 002 jln. Alaydrus antusias mengikuti petunjuk kegiatan sosialisasi melalui Pemantau Jumantik, Dasawisma, LMK, RW dan lainnya.
Di Pantau dari Kelurahan untuk dapat memilah sampah dan menempatkan sampah ke dalam masing-masing Tong atau kantong plastik sesuai jenis sampah yang tersedia untuk selanjutnya nanti diangkat oleh petugas angkat sampah dari RT. Sosialisasi ini langsung di dampingi Ketua RW 02 bpk Rusmini dan ibu LMK 02 ibu Suhartini.
Dengan adanya sosialisasi ini juga bentuk kampanye pemilahan sampah.
Dengan ditandai pemasangan Stiker menandai kalau rumah tersebut telah menjalankan apa yg telah disosialisasikan demi tertib nya apa yg dimaksud untuk kedepannya lebih dimengerti oleh warga. (M. Sukri)















