H. Ade Firmansyah Desak Pemkot Depok Aktifkan Kembali UHC, “Masih Sedikit Warga Miskin Belum Tersentuh”

Depok, DPRD26 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Depok menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang tidak lagi menerapkan status Universal Health Coverage (UHC) dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok masa sidang kedua 2026 dan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (22/6/26).

banner 336x280

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak agar program UHC kembali diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Anggota Fraksi PKS sekaligus Komisi D DPRD Kota Depok, Ade Firmansyah, menilai penghentian status UHC menimbulkan tanda tanya. Dia menilai bahwa program UHC merupakan kebutuhan dasar masyarakat dalam memperoleh akses layanan kesehatan dan karenanya tidak layak untuk dihapus.

“UHC merupakan kebutuhan untuk kesehatan masyarakat, karena itu program ini tidak boleh dihapus,” kata Ade saat usai rapat paripurna.

Menurutnya, saat ini perlu difokuskan pada peningkatan keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menjelaskan bahwa tingkat kepesertaan JKN di Kota Depok telah mencapai lebih dari 100 persen dari jumlah penduduk yang terdata.

Namun, tingkat keaktifan peserta masih belum memenuhi syarat minimal 80 persen yang menjadi salah satu indikator capaian UHC.

“Karena itu diperlukan intervensi anggaran. Jika seluruh pihak, termasuk Komisi D dan Dinas Kesehatan, telah memiliki kesepahaman, maka upaya untuk meningkatkan capaian UHC akan terus dilakukan,” ujar Ade.

Tiga Strategi Peningkatan Keaktifan Peserta

Ade mengungkapkan terdapat tiga langkah yang dapat mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN sekaligus memperkuat capaian UHC di Kota Depok.

Pertama, penambahan dukungan anggaran, termasuk bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri juga dinilai memberikan dampak positif.

Menurutnya, tingkat keaktifan peserta yang sebelumnya berada pada kisaran 68 persen telah meningkat menjadi sekitar 77 persen atau bertambah sekitar 300 jiwa.

Kedua, penyusunan regulasi yang dapat mendukung keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri sehingga tidak terjadi penonaktifan yang berpotensi memengaruhi pencapaian program UHC.

Ketiga, semangat memperkuat gotong royong dalam sistem pembayaran jaminan kesehatan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat sebagai peserta.

Berdasarkan data yang disampaikan saat ini, terdapat sekitar 1,5 juta warga Kota Depok yang menjadi peserta aktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen memperoleh bantuan iuran melalui program pemerintah.

Sementara sisanya berasal dari peserta mandiri maupun pekerja penerima upah.

“Untuk memperoleh predikat UHC, tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen dari jumlah penduduk sudah mencukupi. Karena itu, capaian UHC bukan sesuatu yang perlu dihapus, melainkan dipertahankan dan ditingkatkan,” ungkap Ade.

Lebih lanjut, Ade membahas capaian UHC. Dia juga menyoroti kondisi warga yang sebelumnya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desil satu hingga lima, namun pada pembaruan data terbaru berpindah kategori desil enam, tujuh, dan delapan.

Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut tetap memiliki kerentanan ekonomi yang tinggi, terutama apabila mengalami sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.

“Padahal mereka termasuk kelompok rentan. Ketika mengalami sakit dan harus menanggung biaya pengobatan, mereka berpotensi jatuh ke dalam kondisi kemiskinan. Inilah yang menjadi perhatian dan perjuangan kami,” terangnya.

Ade menerangkan bahwa bantuan sosial kesehatan umumnya difokuskan kepada kelompok desil satu hingga lima. Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil enam hingga delapan tetap memerlukan perlindungan melalui program jaminan kesehatan yang aktif dan berkelanjutan.

Komisi D dan Dinas Kesehatan Perkuat Sinergi

Oleh karenanya, Komisi D DPRD Kota Depok bersama Dinas Kesehatan Kota Depok telah memiliki kesamaan pandangan untuk terus melakukan harmonisasi program, memperkuat dukungan anggaran, serta meningkatkan keaktifan peserta JKN.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian UHC di Kota Depok pada masa mendatang.

“Kami berharap masyarakat Kota Depok senantiasa sehat dan memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai,” jelasnya.

Ade menambahkan, program UHC tidak semata-mata dipandang sebagai beban anggaran daerah, melainkan sebagai instrumen perlindungan sosial yang memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat ketika membutuhkan dan kesehatannya terganggu. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *