Rekonstruksi SPP dalam Perlindungan Hukum yang Berkeadilan bagi Kelompok Rentan

DKI JAKARTA51 Dilihat
banner 970x250

Jakarta | Expose Online.co.id

KUHAP Baru (UU 20/2025) merekonstruksi sistem peradilan pidana Indonesia menjadi inklusif dan humanis bagi saksi, korban, serta kelompok rentan. Rabu, 17 Juni 2026.

banner 336x280

Sistem peradilan pidana di Indonesia sekian lama terjebak dalam paradigma tradisional yang menempatkan proses hukum dengan pendekatan yang sangat berorientasi pada pelaku kejahatan (offender-oriented).

Selama lebih dari empat dekade di bawah rezim Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, fokus utama penegakan hukum menitikberatkan pada pembuktian kesalahan terdakwa demi menjatuhkan sanksi punitif atau retributif semata.

Akibatnya, elemen-elemen krusial lain di dalam ruang sidang yakni saksi, korban, serta kelompok rentan seperti perempuan dan orang lanjut usia (lansia) sering kali terabaikan keadilan substantifnya.

Kelompok-kelompok rentan ini kerap menghadapi fenomena viktimisasi sekunder (secondary victimization) di mana proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum justru menimbulkan trauma psikis baru, stigmatisasi, hingga pengabaian atas kebutuhan fisik serta keterbatasan biologis mereka.

Tuntutan reformasi hukum pidana menemui titik balik historis melalui disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang resmi menggantikan regulasi tahun 1981.

Kehadiran KUHAP Baru ini membawa angin segar sekaligus perubahan paradigma penegakan hukum nasional yang mengedepankan prinsip due process of law secara modern.

Salah satu pilar pembaruan paling substantif dalam KUHAP, adalah adanya penguatan kedudukan hukum dan perluasan hak asasi bagi saksi, korban, hingga penyandang disabilitas.

Implementasi KUHAP menjadi sangat krusial karena undang-undang ini melembagakan terminologi baru yang progresif, seperti integrasi keadilan restoratif (restorative justice), hak mutlak atas restitusi dan kompensasi, serta pemberian akses bantuan hukum yang kini mencakup korban dan saksi, bukan lagi terbatas pada tersangka.

Terlebih lagi, norma-norma baru di dalam KUHAP ini memberikan afirmasi hukum prosedural bagi kaum perempuan untuk bebas dari pertanyaan diskriminatif berbasis gender, serta memberikan proteksi berlapis bagi kaum lanjut usia, termasuk penyediaan sarana prasarana khusus yang sesuai dengan kondisi fisik dan psikis mereka selama pemeriksaan.

Namun, meskipun arsitektur hukum formal telah direkonstruksi melalui regulasi teranyar tersebut, realitas di lapangan masih menyisakan tantangan besar.

Kultur hukum aparat yang cenderung kaku serta kesiapan struktur sarana prasarana peradilan sering kali belum linear dengan semangat keadilan inklusif yang dicita-citakan oleh undang-undang baru ini.

Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk merumuskan formulasi praktis dan teoritis mengenai bagaimana merekonstruksi operasionalisasi sistem peradilan pidana nasional agar mampu melahirkan perlindungan hukum yang benar-benar berkeadilan bagi saksi, korban, perempuan, dan lansia di bawah payung hukum pidana yang baru.

1) Hak Saksi

Berdasarkan Pasal 143 KUHAP, saksi memiliki jaminan hak yang komprehensif yang mencakup imunitas hukum, perlindungan fisik, serta bantuan hukum dan finansial.

Secara hukum, saksi mendapatkan imunitas penuh berupa jaminan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikannya, dengan catatan hal tersebut disampaikan dengan iktikad baik.

Selama proses pemeriksaan, saksi berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa adanya tekanan, intimidasi, penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat, ataupun pertanyaan yang menjerat.

Selain itu, saksi dibekali hak non-self-incrimination, yaitu hak untuk menolak memberikan keterangan yang dapat memberatkan atau merugikan dirinya sendiri meskipun ia telah disumpah.

Dari aspek perlindungan dan fasilitasi, KUHAP menjamin kerahasiaan identitas saksi serta keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya dari segala bentuk ancaman.

Saksi bahkan diberikan hak untuk ikut serta dalam memilih dan menentukan bentuk perlindungan serta dukungan keamanan yang paling sesuai untuk dirinya.

Untuk menunjang kelancaran proses penegakan hukum, saksi juga berhak memilih, menghubungi, dan didampingi oleh advokat, mendapatkan bantuan hukum, serta memperoleh fasilitas penerjemah atau juru bahasa jika diperlukan.

Terakhir, saksi berhak atas kompensasi finansial berupa penggantian biaya transportasi, baik selama proses penanganan perkara berlangsung maupun selama masa pemenuhan layanan perlindungan.

2) Hak Korban

Berdasarkan Pasal 144 KUHAP, korban memiliki hak hukum yang sangat luas, mulai dari imunitas peradilan hingga pemulihan fisik, psikologis, dan sosial.

Dari sisi perlindungan hukum dan keamanan, korban tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan, pengaduan, atau kesaksian yang diberikan selama didasari iktikad baik.

Negara juga menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda korban dari ancaman, termasuk memberikan hak untuk merahasiakan identitas, memberikan tempat kediaman sementara atau baru, memberikan identitas baru, serta melibatkan korban dalam menentukan bentuk perlindungannya.

Selama proses peradilan berjalan, korban berhak memberikan keterangan dengan bebas tanpa tekanan, pertanyaan menjerat, penyiksaan, intimidasi, ataupun perbuatan yang merendahkan martabat manusia.

Selain perlindungan fisik, KUHAP memberikan akses keterbukaan informasi dan pemulihan kesejahteraan bagi korban. Korban berhak mendapatkan informasi berkala mengenai perkembangan perkara, putusan pengadilan, hingga status jika terpidana dibebaskan.

Untuk mendukung pemulihannya, korban difasilitasi dengan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, bantuan biaya sementara, serta penggantian biaya transportasi selama penanganan perkara maupun pemenuhan layanan.

Dari aspek hukum dan keadilan, korban berhak mendapatkan nasihat hukum, bantuan penerjemah, didampingi oleh advokat atau pendamping di setiap pemeriksaan, menyampaikan pernyataan dampak tindak pidana yang dialaminya, melakukan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), serta menuntut restitusi (ganti rugi) baik melalui tuntutan langsung maupun lewat penetapan pengadilan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

3) Hak Penyandang Disabilitas

Berdasarkan Pasal 145 dan Pasal 146 KUHAP, negara memberikan jaminan hak khusus bagi penyandang disabilitas yang terlibat dalam proses peradilan, baik sebagai subjek yang diperiksa maupun sebagai pelaku tindak pidana.

Pasal tersebut mengatur, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pelayanan serta sarana dan prasarana yang disesuaikan secara spesifik berdasarkan ragam disabilitas mereka di setiap tahapan pemeriksaan.

Ketentuan teknis mengenai standarisasi pelayanan dan fasilitas penunjang tersebut nantinya akan diatur secara lebih mendetail melalui Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 146 KUHAP mengatur perlakuan hukum khusus bagi penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual berat yang melakukan tindak pidana dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap kondisi tersebut, pengadilan berwenang menetapkan tindakan alternatif berupa rehabilitasi atau perawatan, bukan berupa putusan pemidanaan atau penjara.

Penetapan tindakan rehabilitasi ini wajib diputuskan oleh hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum, di mana tata cara pengajuan, pemeriksaan, hingga pelaksanaan tindakan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

4) Hak Perempuan

Berdasarkan Pasal 147 KUHAP, hak perempuan yang berhadapan dengan hukum diberikan secara khusus dan melekat pada berbagai status hukum mereka, baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban.

Selain berhak atas pemenuhan hak umum sesuai statusnya, perempuan mendapatkan perlindungan spesifik dari segala bentuk diskriminasi gender selama proses peradilan.

Mereka dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang bebas dari sikap atau pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, serta mengintimidasi pada setiap tahap pemeriksaan, serta berhak didampingi oleh pendamping di setiap tingkatan proses hukum.

Dari aspek keadilan gender dan psikologis, ketentuan ini mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberikan pertimbangan khusus terhadap situasi, kepentingan, serta kerugian tidak proporsional yang dialami perempuan akibat ketidaksetaraan gender.

Apabila seorang perempuan mengalami gangguan kondisi kejiwaan akibat rasa takut atau trauma psikis berdasarkan penilaian dokter atau psikolog, ia berhak memberikan keterangan melalui komunikasi audio visual jarak jauh, baik di pengadilan setempat maupun di tempat lain.

Terakhir, KUHAP menegaskan, setiap keputusan yang diambil oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib memuat pertimbangan spesifik yang berbasis pada tingkat kerentanan serta kebutuhan gender dari perempuan yang bersangkutan.

5) Hak Orang Lanjut Usia

Berdasarkan Pasal 148 KUHAP mengenai Hak Orang Lanjut Usia, warga lanjut usia yang berhadapan dengan hukum baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, maupun korban mendapatkan perlindungan dan akomodasi khusus yang disesuaikan dengan keterbatasan mereka.

Di samping hak-hak dasar yang melekat pada status hukumnya, orang lanjut usia berhak mendapatkan pelayanan serta fasilitas sarana dan prasarana khusus yang ramah terhadap kondisi fisik dan psikis mereka di setiap tahapan pemeriksaan.

Selain itu, negara juga menjamin pemenuhan hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan spesifik bagi lanjut usia selama menjalani proses peradilan.

Dari aspek penegakan hukum dan pemidanaan, pasal ini memberikan kebijakan kemanusiaan yang sangat signifikan bagi terdakwa lanjut usia yang telah berumur di atas 75 tahun.

Berdasarkan pertimbangan hakim yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdakwa pada kategori usia tersebut sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara.

Kebijakan ini menegaskan transformasi hukum acara pidana Indonesia menuju pendekatan berbasis korban (Victim-Centered Approach).

Pendekatan ini mengutamakan perlindungan hukum, penegakan HAM, serta asas kemanusiaan bagi kelompok rentan seperti saksi, korban, perempuan, dan lansia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara fundamental telah merekonstruksi sistem peradilan pidana Indonesia dari model yang kaku dan retributif menjadi sistem yang humanis, inklusif, dan berkeadilan bagi kelompok rentan.

Melalui pembaruan hukum ini, negara tidak lagi menempatkan saksi dan korban sebagai pelengkap formalitas persidangan, melainkan sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi hak-hak konstitusionalnya.

Rekonstruksi ini mewujud pada pemberian imunitas hukum dan jaminan keamanan komprehensif bagi saksi guna meruntuhkan budaya takut melapor, serta perluasan hak korban yang kini mencakup akses pemulihan medis, psikologis, restitusi, hingga ruang penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Lebih jauh lagi, undang-undang ini mengadopsi prinsip keadilan berbasis gender (gender-responsive justice) dengan melarang segala bentuk intimidasi dan tuduhan yang merendahkan perempuan, sekaligus mengedepankan asas kemanusiaan terhadap warga lanjut usia.

Hal ini dilakukan melalui penyediaan sarana prasarana khusus dan kebijakan untuk sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara bagi lansia di atas 75 tahun.

Keberhasilan dari rekonstruksi normatif ini sepenuhnya berada di tangan Aparat Penegak Hukum, baik penyidik, penuntut umum, maupun hakim, yang kini memegang peran krusial sebagai fasilitator dan penjamin hak-hak tersebut di lapangan.

Aparat penegak hukum dituntut untuk melakukan transformasi paradigma kepatuhan, dari yang semula sekadar menjadi “corong undang-undang” yang kaku menjadi penegak hukum dan peka terhadap aspek kerentanan, psikologis, dan kesetaraan gender.

Dalam setiap tahap pemeriksaan dan pengambilan keputusan, aparat penegak hukum wajib secara aktif menyertakan pertimbangan spesifik berbasis kebutuhan gender dan kemanusiaan, menyediakan fasilitas penunjang seperti pendamping serta teknologi audio-visual untuk mengatasi trauma, dan berkolaborasi dengan lembaga terkait seperti LPSK.

Pada akhirnya, peran aktif, integritas, dan sensitivitas kultural dari para aparat penegak hukum inilah yang akan menentukan apakah pasal-pasal perlindungan dalam KUHAP ini dapat menjelma menjadi keadilan substantif yang nyata, atau hanya berakhir sebagai dokumen normatif di atas kertas.

Agar rekonstruksi normatif dalam KUHAP tidak sekadar menjadi dokumen hukum di atas kertas, pemerintah bersama instansi penegak hukum harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan aplikatif.

Pertama, Pemerintah wajib mempercepat penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksana yang secara rigid mengatur standardisasi fasilitas, sarana, dan prasarana penunjang bagi penyandang disabilitas serta lanjut usia di setiap tingkat pemeriksaan.

Kedua, Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung perlu melakukan reformasi kultural internal melalui pelatihan terstruktur mengenai perspektif gender dan psikologi forensik.

Hal ini krusial untuk mengikis budaya pemeriksaan yang intimidatif dan menjamin aparat mampu menerapkan pertimbangan spesifik berbasis kerentanan di setiap lembar putusan hukum.

Di samping itu, penguatan sinergi kelembagaan antara aparat penegak hukum dengan lembaga pendukung seperti LPSK, dinas kesehatan, serta penyedia bantuan hukum mutlak dioptimalkan.

Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam memastikan pemenuhan hak-hak pemulihan korban, seperti mekanisme keadilan restoratif, eksekusi restitusi, rehabilitasi psikososial, hingga dapat mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan kepada semua pencari keadilan.

Terakhir, efektivitas jaminan hukum ini wajib didukung oleh komitmen anggaran negara yang kuat. Pemerintah harus mengalokasikan pos anggaran khusus guna mendanai kompensasi finansial operasional, mulai dari penggantian biaya transportasi perkara saksi hingga bantuan biaya hidup sementara selama masa perlindungan kelompok rentan berlangsung.

Sumber Referensi :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Angkasa, Viktimologi (Jakarta: Rajawali Pers, 2020).
__________________, Viktimologi: Dasar-Dasar dan Isu Kontemporer Perlindungan Hukum dan Korban (Jakarta: Kencana, 2020).
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, ed. 1 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
__________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, ed. 1 (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Hafrida dan Usman, Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana (Sleman: Deepublish, 2024).
Pangaribuan, Aristo M.A., Dekonstruksi Hukum Acara Pidana di Indonesia (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2025).
Prayitno, Kuat Puji, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum (Yogyakarta: Kanwa Publisher, 2010).
Hiariej, Eddy O.S. dan Topo Santoso, Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (Jakarta: Rajawali Pers, 2025). (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *