Tanpa Pandang Bulu, MA Jatuhi Sanksi Kepada 28 Aparatur Peradilan Selama April 2026

DKI JAKARTA, MA20 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Senin (04/05/2026).

banner 336x280

Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparatur peradilan selama periode April 2026.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, sebanyak 28 aparatur peradilan dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat pelanggaran yang bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan hakim sebanyak 19 orang, disusul hakim ad hoc sebanyak 7 orang, serta masing-masing satu orang dari unsur panitera dan panitera pengganti.

Adapun rincian sanksi terdiri dari 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Bentuk sanksi yang dijatuhkan meliputi teguran tertulis, pernyataan tidak puas, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penonaktifan sementara sebagai hakim (nonpalu).

Sejumlah pelanggaran yang ditindak umumnya berkaitan dengan ketidakdisiplinan, pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta ketentuan disiplin pegawai negeri sipil.

Langkah ini menjadi bukti bahwa Mahkamah Agung konsisten menegakkan integritas internal secara tegas dan tanpa pandang bulu. Penindakan terhadap aparatur peradilan, termasuk dari unsur hakim, menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat eksternal, tetapi juga menyasar ke dalam tubuh lembaga.

Dalam beberapa kasus, hakim ad hoc dijatuhi sanksi nonpalu selama beberapa bulan disertai penghentian sementara tunjangan jabatan, sementara pelanggaran lainnya berujung pada penundaan kenaikan gaji dan pemotongan tunjangan kinerja.

Melalui penegakan disiplin ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *