Mulai Hari Ini 28 Maret 2026, PP Tunas Resmi Berlaku: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Media Sosial dan Game Online

Depok66 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Kota Depok dari Fraksi Gerindra, Turiman Komisi D, mendukung penuh terkait adanya aturan yang diberlakukan lewat Permen Komdigi No. 9/2026 turunan PP 17/2025 platform wajib menonaktifkan akun di bawah umur.

banner 336x280

Menurut Turiman, hal ini adalah untuk menerapkan verifikasi usia dan mendorong kontrol orang tua. Katanya.

Dia berharap kebijakan tidak hanya di bawah kertas dan keluarga ikut mengawasi biar lingkungan digital buat anak lebih sehat. Ungkapnya.

Sambung Turiman, adanya aturan ini sangat penting agar anak nggak terpapar konten yang belum layak dan supaya sikap/perilaku mereka tetap terjaga.

Peraturan lewat Permen Komdigi No. 9/2026 turunan PP No. 17/2025 platform wajib menonaktifkan akun di bawah umur, menerapkan verifikasi usia, dan mendorong kontrol orang tua.

“Ia berharap kebijakan nggak cuma di atas kertas dan keluarga ikut mengawasi biar lingkungan digital buat anak lebih sehat.” (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *