Edmod Johan (PLT) Kadin Depok Gelar Konferensi Pers Beberkan Polemik di Tubuh Kadin

Depok110 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Plt Ketua Kadin Kota Depok Edmond Johan menggelar konferensi pers untuk meluruskan polemik di tubuh Kadin terhadap kepemimpinan yang sebelumnya Miftah Sunandar dianggap telah melakukan pelanggaran.

banner 336x280

Dalam konferensi pers Edmond membeberkan terkait status mantan ketua sebelumnya bahwa Miftah Sunandar telah resmi mengundurkan diri lewat rapat pleno pada 3 Desember 2025. Jadi secara aturan jabatan Ketua Kadin resmi tidak ada kedudukannya lagi, artinya jabatan itu kosong, kata Edmond saat konferensi pers Sabtu (28/2/26).

Edmond meminta Kadin Jawa Barat untuk bijak melihat legal standing pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Kadin Depok. Pergantian pengurus dilakukan sesuai AD/ART dengan menekankan kepemilikan KTA-B dan mekanisme yang sah, bukan keputusan sepihak. Semua orang boleh bicara, tapi harus menjadi anggota Kadin, harus ada legal standing-nya dulu. Kami pengurus Kadin sekarang bukan alat pemuas, mungkin di luar sana alat pemuas untuk iklim yang tipsani (tipu sana tipu sini), ungkap Edmond.

Dalam klarifikasinya Edmond juga menyoroti dugaan pelanggaran yang terjadi di pengurusan sebelumnya, termasuk perubahan struktur tanpa prosedur resmi. Ia menegaskan statusnya sah berdasarkan pleno, meski SK definitif dari Kadin Jabar masih ditangguhkan, dan pengukuhan bukan dibatalkan.

Edmond meminta semua pihak menghormati keputusan pleno agar Kadin bisa kembali fokus usaha dan pemerintah Depok. Hal itu karena ada pihak-pihak yang mencoba merusak citra organisasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Edmond menyebut bahwa kepemimpinan Miftah Sunandar yang dinilai vakum tanpa aktivitas dan transparansi keuangan. “Dan sebagai pengurus yang lama saat ini belum ada pertanggungjawaban, terkait itu kami akan bersurat berdasarkan rapat pleno yang dinilai sudah melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Edmond juga membeberkan perubahan susunan pengurus dilakukan karena banyak anggota lama yang tidak memiliki KTA-B dan tidak kooperatif serta tidak memiliki KTA Kadin selama tiga tahun, maka dinilai tidak memenuhi persyaratan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO), itu dia tidak memenuhi persyaratan menjadi pengurus apa yang diminta oleh Kadin Jawa Barat.

Ia menegaskan statusnya sah berdasarkan pleno, dan saat ini persiapan pengukuhan sudah berjalan matang. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Depok untuk memastikan kehadiran Pak Wali Kota. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *