Jakarta | Expose Online.co.id
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melaksanakan pembacaan putusan pidana perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan artis Nikita Mirzani pada Selasa (09/12) yang lalu. Dalam putusan Nomor 255/PID.SUS/255/ PT DKI, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Andini serta Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting selaku hakim anggota memperberat vonis tingkat pertama yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Sri Andini pada saat pembacaan putusan.
Sebelumnya penuntut umum mendakwakan Nikita dengan dakwaan berlapis yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta ITE terhadap Reza Gladys.
Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurunganterhadap Nikita atas tindak pidana ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujar majelis hakim tingkat pertama.
Namun, berdasarkan keterangan Humas PT DKI, Albertina Ho, majelis tingkat banding memperberat vonis Nikita menjadi 6 tahun karena memenuhi kedua pasal yang didakwakan penuntut umum secara kumulatif.
“Terdakwa tidak hanya terbukti atas dakwaan ITE, namun juga TPPU,” ujar Albertina Ho.
Pembacaan putusan berlangsung dengan tertib dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku serta menjadi komitmen PT DKI dalam mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (M. Sukri)








