Masih Ada Anak Putus Sekolah, KCD Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ada Dimana?

banner 468x60

Kota Depok | Expose Online.co.id

Hak pendidikan anak adalah hak fundamental yang menjamin setiap anak memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan berkualitas untuk mengembangkan potensi diri, serta berkontribusi bagi masyarakat dan bangsa.

banner 336x280

Di Indonesia, hak ini dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945 dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, orang tua, dan masyarakat untuk berperan serta dalam pemenuhan pendidikan anak.

Pemerintah memang berkewajiban memastikan semua anak usia wajib belajar (sebelumnya 9 tahun, kini 12 tahun, dan bahkan menuju 13 tahun) untuk mendapatkan pendidikan.

Kewajiban ini berarti pemerintah harus menyediakan layanan pendidikan, termasuk pembiayaannya, agar setiap warga negara Indonesia minimal menamatkan tingkat sekolah menengah atas.

Saat tim investigasi terjun turun langsung ke masyarakat, ternyata masih Banyak anak-anak yang putus Sekolah di Kota Depok, belum dapat masuk sekolah SMA sampai sekarang, di karenakan masalah ekonomi sehingga orang tua tidak bisa berbuat apa-apa.

Sebut saja Cici orangtua dari salah satu anak yang mau melanjutkan ke SMA Negeri atau Swasta di karenakan belum punya uang, padahal tadinya keluarga ini mampu, di karenakan bisninya sedang menurun, sampai-sampai anaknya juga punya ijazah SMP masih di tahan sebagai jaminan di salah satu sekolah swasta di Kota Depok.

Tim investigasi mengamati kondisi di masyarakat, bahwa fungsi dan kerja nyata dari Pejabat Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan tidak pernah menyentuh ke masyarakat untuk mendengar dan melihat langsung kejadian-kejadian yang terjadi seperti ini, yang di kerjakan adalah mengejar Program-program yang hanya bersentuhan dengan Pencitraan dan Uang.

Padahal pesan Tegas dari Pak Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi, bahwa tidak boleh ada anak-anak di jawa Barat yang putus sekolah, paling tidak harus lulus SMA, karena Pemerintah ada untuk membantu Masyarakat, tapi kenyataan ini masih terjadi di Kota Depok.

Diharapkan dan orangtua yang anaknya belum sekolah, kiranya Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat harus turun tangan dan melihat kinerja KCD selama ini sebagai kepanjangan Tangan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, agar anak-anak ini bisa terdaftar di sekolah SMA dan bisa bersekolah seperti anak-anak Indonesia lain.

Selain menyediakan tempat, pemerintah juga berkewajiban membiayai layanan pendidikan tersebut, termasuk untuk sekolah swasta jika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi. (Irfan Lubis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed