Depok | Expose Online.co.id
Perkara di lahan seluas 9,3 Ha kembali terkuak, di persidangan Pengadilan Negri (PN) Depok, kasus lama yang kini terkuak kembali di gelar masuk Gugatan babak baru.
Terungkapnya kasus tersebut atas digelarnya sidang gugatan perkara no. 200/Pdt.G/2025/PN Dpk di Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh Ketua Majelis Hakim Andri Erwin, Kamis (03/07/2025) atas gugatan PT. BKL dengan tergugatnya PT. Haikal.
Sekalipun pada sidang awal dan berakhir nampak aman dan tertib, namun kedepan kuat dugaan akan “ Bokar Kemupakatan Jahat termasuk orang nomor satu di Kota Depok dan instansi lain yang ada di gugatan itu.
Kuasa Hukum penggugat Dr.(c) Usman, SH,, MH. Ahmad Zaki Ramdhani, SH. Reza, SM,, MH., Muh Syahroni, SH. dan Nicolas Lodewyek,,SH. dan kuasa Hukum tergugat, Dino nampak hadir di sidang itu.
Kuasa hokum penggugat PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) Usman, S.H., M.H., secara resmi menarik sementara gugatan yang di ajukan terhadap PT Haikal dan sejumlah pihak tergugat serta turut tergugat lainya.
Penarikan ini, menurut kuasa hukum PT BKL, Usman SH, MH, penarikan ini bersifat administratif dan bertujuan untuk menyempurnakan formalitas hukum seiring meninggalnya salah satu pihak tergugat dalam perkara itu.
Penarikan ini bukan penarikan perkara melainkan penarikan formalitas gugatan untuk menyempurnakan legal standing jika tidak di tarik di lengkapi gugatan kami bisa dinyatakan cacat administratif oleh Majlis Hakim dan itu memang beresiko besar kedepannya, tegas Usman usai siding.
Sambung Usman, bahwa Mahkamah Agung sendiri dalam berbagai preseden menyatakan bahwa apabila ada pihak tergugat yang meninggal dunia, maka proses gugatan harus di hentikan sementara untuk mengalihkan posisinya kepada ahli waris yang sah.
“ Untuk itu kami masih mencari siapa ahli waris sah dari tergugat yang telah meninggal dunia nanti setelah itu degan kelengkapan data dan fakta, baru kami akan daftarkan kembali dengan nomor perkara yang baru,” ungkapnya.
Lanjut Usman, meski sidang belum memasuki pokok perkara dia mengatakan, bahwa kasus ini bukan semata sengketa kepemilikan lahan seluas 9,3 hektar, tapi kami melihat adanya dugaan mufakat jahat antara pihak terkait pada perkara tersebut, lantaran dalam proses, peninjauan kembali (PK) 2 tidak melibatkan dan tidak mengikat klien nya.
Di tempat yang sama salah satu kuasa hukum tergugat Dino saat dimintai komentar hanya menyatakan bahwa sidang belum masuk ke materi dan pihaknya merasa belum saatnya untuk memberikan komentar lebih lanjut. (Ag)