PN Depok Gelar Sidang Perkara 200/Pdt G/2025 PN  DPK  Walikota Depok Turut Tergugat.

Depok, JAWA BARAT58 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar  pemeriksaan  perkara No nomor 200/Pdt.G/2025/PN Dpk yang di ajukan olek PT Bumi Kedaung Lestari (BKL)  (Penggugat)  Kamis (19/6/2025).

banner 336x280

Sidang perdana dalam  agenda pengupulan data-data para pihak ,yang pimpin oleh Hakim Ketua  Andry Eswin Sughandhi Oetara, SH, MH.

perkara perdata nomor 200/Pdt.G /2025/PN DPK   penggugat PT Bumi Kedaung Lestari (BKL),  menggugat tehadap 15 tergugat dengan dugaan pelanggaran hukum

Dalam sidang  pedana disampaikan  Hakim  ketua Andry Erwin  SH, MH.bahwa terhadap   pihak pihak tergugat yang belum dapat hadir

pada sidang  lanjutan  para pihak tergugat bila mana tidak hadir  akan di lakukan pemangilan degan cara Konvensional  dan  sidang dilanjutkan  pada tanggal 3 Juli 2025 mendatang     ujarnya.

Menanggapi hasil persidangan, Kuasa hukum penggugat, Usman dan rekan menjelaskan kepada awak media usai sidang bahwa kliennya merasa hak-haknya atas tanah tersebut telah dirampas secara melawan hukum. “Sidang kali ini merupakan agenda awal. Kami menilai ada tindakan pelanggaran hukum dari 15 pihak tergugat yang saling berkaitan dalam perkara ini,” ujar Usman.

Menurutnya, tanah seluas kurang lebih 9,3 hektare yang menjadi objek sengketa awalnya dimiliki secara sah oleh kliennya. Namun, pada sekitar tahun 2017 terjadi peralihan hak secara sepihak yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien. “Tiba-tiba muncul akta peralihan tanpa diketahui klien kami. inilah yang menjadi titik awal kami menggugat,” terangnya, sambung.

Usman,  dia juga menyebut bahwa dalam perkara   hukum ini, pihaknya juga menggugat seorang pejabat penting yaitu Wali  Kota Depok yang diduga terlibat dalam penerbitan surat terkait objek sengketa tersebut. “Pejabat tersebut menerbitkan surat atas nama instansi pada 2017, yang saat itu justru telah mengakui kepemilikan klien kami atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyeret pihak kementerian terkait ke dalam daftar tergugat. Mereka menilai pihak kementerian dan instansi pemerintah lainnya lalai dalam melindungi hak kliennya. “Surat yang pernah dikeluarkan justru kemudian dicabut atau hilang. Padahal, mereka bertanggung jawab secara formil atas dokumen itu. Ini kami anggap sebagai pelanggaran hukum dan menjadi dasar gugatan kami berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata,” papar Usman.

Kuasa Hukum penggugat bersama rekan (IF), saat jumpa Pers usai sidang di Pengadilan Negeri.

Kuasa Hukum penggugat bersama rekan (IF), saat jumpa Pers usai sidang di Pengadilan Negeri.

Menyoal klaim sebagian tergugat yang menyatakan telah memenangkan perkara sebelumnya, Usman menegaskan bahwa pihaknya menduga ada indikasi pemufakatan jahat dalam proses tersebut. “Salah satu tergugat pertama inisial (S), sempat datang ke klien kami dan mengklaim tanah itu miliknya, padahal legal standing-nya kami anggap tidak sah,” tandasnya.

Karena banyak tergugat tidak hadir, sidang pertama akhirnya ditunda dua pekan ke depan. Usman berharap pada sidang selanjutnya semua pihak tergugat dapat hadir sesuai panggilan resmi dari pengadilan.

“Kami akan buktikan semua dugaan pelanggaran hukum di persidangan. Harapan kami, para tergugat hadir sebagai warga negara yang taat hukum, dan bila memungkinkan, penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah dalam proses mediasi nanti,” tutupnya.

Salah satu kuasa hukum dari tergugat pertama (S), Martin, menyatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai tergugat, mereka siap mengikuti seluruh tahapan persidangan.

“Silakan penggugat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan. Dalam proses hukum, ketika ada pihak yang merasa dirugikan, maka sebagai warga negara yang taat hukum, kami wajib mengikuti dan menghormati jalannya persidangan,” ujar Martin sebelum sidang.

Ia menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, objek yang disengketakan sebenarnya sudah tereksekusi. Oleh karena itu, menurutnya perkara tersebut sudah selesai.

“Namun, apabila penggugat merasa masih ada hal-hal yang perlu diperjuangkan, itu adalah hak setiap warga negara. Sepanjang mereka bisa mendalilkan dan membuktikannya di persidangan, kami siap menghadapi,” tandas Martin. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *