Indramayu

Unjuk Rasa Wartawan di Depan Kantor DPRD Indramayu Berjalan Kondusif

Indramayu, Exposeonline.co.id-Aksi penolakan UU Penyiaran di lakukan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Komunitas Jurnalis Indramayu (FKJI) kamis 30 April 2024 di depan Gedung Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten indramayu berjalan tertib dan damai.

Seluruh wartawan dalam aksi damai tersebut menyampaikan penolakan tentang rancangan undang-undang penyiaran yang berpotensi membukan serta mengkebiri kebebasan pers dalam melakukan tugas jurnalistiknya, terutama pasal yang mengatur investigasi dan penyelesaian sengketa yang di bawah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dalam orasi nya sejumlah wartawan menolak keras terkait pasal yang memperketat regulasi media independen, hal ini dapat membatasi kebebasan dalam menyampaikan informasi ke publik, terutama yang mengkritik kinerja pemerintah dengan melarang jurnalis melakukan kegiatan investigasi ketika ada penyimpangan anggaran (korupsi).

Dalam aksi penolakan rancangan undang-undang penyiaran tersebut di depan kantor DPRD, masa juga menyuarakan terkait oknum kuwu sukagumiwang yang mengancam keselamatan rekan wartawan yang bernama M.Tugiran alias Jahol.

 

Masa menuntut agar bupati Nina Agustina menonaktifkan sementara oknum kuwu tersebut dan mendesak Kapolres indramayu agar segera memproses oknum kuwu tersebut sesuai undang-undang dengan tuduhan pengancaman.

Akhirnya tuntutan dari wartawan langsung di respon oleh ketua DPRD. H. Saepudin melalui diskusi yang lumayan singkat dengan para jurnalis dengan menyetujui menolak R UU penyiaran tersebut.

Dalam waktu yang bersamaan bupati indramayu juga langsung menonaktifkan oknum kuwu Wasma alias Cempe.

Mendengar permohonannya sudah terealisasi atas tuntutan akhirnya para wartawan mengakhiri unjuk rasa serta membubarkan diri dengan tertib kembali ke Graha Pers Indramayu (GPI) titik kumpul saat dimulainya aksi damai dalam bentuk solidaritas terhadap pembunngkaman pers.

Jimi Puji Hartono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: