Ketua Kamar Pidana MA Tegaskan Aturan Sidang Pembacaan Putusan PT

DKI JAKARTA, MA104 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi tegaskan kewajiban Pengadilan Tinggi gelar sidang pembacaan putusan terbuka sesuai mandat KUHAP. Selasa, 09 Juni 2026.

banner 336x280

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Dr. Prim Haryadi, menyoroti kepatuhan Pengadilan Tinggi (PT) dalam menggelar sidang pembacaan putusan banding.

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimtek Penguatan Kapasitas Hakim se-wilayah hukum PT Bengkulu di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (5/6).

Prim mengungkapkan, sampling Panitera MA terhadap 48 perkara menunjukkan pemberitahuan tanggal sidang putusan banding kerap terabaikan.

Padahal, Pasal 298 ayat (1) KUHAP mewajibkan PT menggelar sidang terbuka dan mengirim pemberitahuan tiga hari sebelum putusan diucapkan.

Pemberitahuan resmi ini sangat krusial karena menjadi dasar penghitungan tenggat waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.

Berdasarkan Pasal 300 KUHAP, memori kasasi wajib diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan banding dibacakan di sidang terbuka.

“Hakim Tinggi harus segera melaksanakan Pasal 298 dan 300 ini, tanpa perlu menunggu instruksi tertulis,” tegas Prim, Jumat.

Untuk mempermudah sistem, MA ke depan akan mengakomodir pengiriman notifikasi hari sidang putusan banding ini melalui aplikasi e-Berpadu.

MA juga tengah menyiapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) khusus untuk menegakkan pemberlakuan kedua pasal KUHAP baru tersebut.

Selain fokus pada persidangan PT, bimtek yang dihadiri Wakil Ketua PT Bengkulu ini juga membedah implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Proses MKR wajib ditawarkan hakim pasca-dakwaan dan harus diselesaikan secara menyeluruh dalam tenggat waktu maksimal 7 hari.

Jika MKR menemui jalan buntu, perkara pidana akan dialihkan ke tahap Pengakuan Bersalah (PB) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru.

Mekanisme PB untuk ancaman di bawah 5 tahun menggunakan acara singkat, sedangkan ancaman 5-7 tahun berjalan atas permintaan jaksa.

Di sisi lain, MA sedang mengharmonisasi Rancangan Perma tentang Putusan Pemaafan Hakim (rechterlijk pardon) bersama Kementerian Hukum.

Regulasi yang melibatkan Prof. Harkristuti ini ditargetkan terbit dalam waktu dekat bersamaan dengan Perma Tindak Pidana Terorisme. (M. Sukri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *