Jakarta | Expose Online.co.id
Kunjungan ini turut menggarisbawahi adanya kesenjangan struktur kehumasan di lingkungan peradilan. Rabu, 06 Mei 2026.
Tim Peneliti Pusat Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Pustrajak MA) terus mematangkan naskah urgensi rancangan SK Ketua Mahkamah Agung RI tentang pedoman pengelolaan media massa dan media sosial.
Hal ini dilakukan dengan mengunjungi Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), pada Selasa (5/5).
Dalam pertemuan tersebut, Puspen TNI menjadi rujukan praktik baik pengelolaan media, melengkapi rangkaian kunjungan MA ke sejumlah kementerian dan lembaga sebelumnya.
Tim Peneliti Pustrajak MA menggali secara mendalam tata kelola komunikasi publik di Puspen TNI, mulai dari struktur organisasi, alur kerja, hingga strategi pengelolaan konten lintas platform.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Internet Puspen TNI, Kolonel Candra Kurniawan, menyoroti perbedaan karakter tiap platform media sosial.
“Konten tidak bisa disamakan. TikTok, Instagram, dan X punya gaya masing-masing. Di X, misalnya, cukup satu paragraf yang kuat. Sementara video pendek di TikTok cukup satu menit, dengan tiga detik awal yang menarik sangat menentukan apakah penonton akan terus menonton atau langsung melewati video tersebut,” tambahnya.
Dalam aspek penanganan isu, Tim Peneliti Pustrajak MA memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan akurasi informasi.
Konsep “Golden Time 1–3–6” dalam respons komunikasi, serta penekanan pada validasi data sebelum publikasi, menjadi catatan penting dalam pertemuan tersebut.
“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Prinsip kami, validasi data adalah yang utama. Dalam satu jam pertama, mulai mengumpulkan informasi, sekitar tiga jam kami upayakan sudah ada pemetaan/pernyataan awal, dan dalam enam jam informasi yang lebih lengkap bisa disampaikan,” jelasnya.
Tim Peneliti Pustrajak MA juga mencermati strategi komunikasi publik yang lebih humanis dan adaptif, termasuk dalam merespons komentar masyarakat di media sosial.
Pendekatan yang tidak reaktif, serta penggunaan bahasa yang ringan dan merangkul, dinilai efektif dalam menjaga ruang komunikasi yang sehat.
Kunjungan ini turut menggarisbawahi adanya kesenjangan struktur kehumasan di lingkungan peradilan, khususnya di tingkat daerah, yang selama ini kerap dirangkap oleh bagian lain seperti bagian Kepaniteraan Hukum dan Subbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP).
Hal tersebut menjadi perhatian MA untuk memperkuat fungsi kehumasan secara lebih terstruktur ke depan.
Tidak hanya sebagai ajang pembelajaran, pertemuan ini juga membuka peluang kolaborasi antara MA dan Puspen TNI, terutama dalam penyebaran informasi terkait isu-isu strategis, khususnya mengenai peradilan militer.
Hadir dari Tim Peneliti Pustrajak MA, yaitu Adji Prakoso, S.H., M.H., Letkol kum Rahmansyah Faharuddin, S.H., M.H., M.Han., Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H. dan didampingi sekretariat Pustrajak MA. (M. Sukri)









