Depok | Expose Online.co.id
Salah seorang DPRD Kota Depok, berinisial TR, yang kini tengah tersandung hukum lantaran kerja sama tidak di temukan kesepakatan. Akhirnya di laporkan ke polisi oleh salah seorang pengusaha yang berisinial PA, melalui kuasa hukumnya Syapri Adillah, lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan.
Adanya ini TR, yang di tudingkan adanya unsur penipuan melalui kuasa hukum Deny. Hariyatna beberkan data dan Fakta.
“Menurutnya bahwa tuduhan itu tidak berdasar bahwa antar TR dan PA perjanjian kerjasama yang bukti perjanjiannya dan pengembalian uang dan sudah selesai yang di minta PA,” kata kuasa hukum TR, Senin (22/9/25).
Sambung Deny, tidak ada lagi persoalan lantaran sudah adanya kesepakatan perdamaian idealnya tidak ada persoalan.
Persoalan sudah selesai karena dalam perjanjian kerja sama sudah di kembalikan sesuai yang di minta PA, ujar Deny.
Masih kata Deny, bahwa sudah sesuai yang di minta pihak PA dan tidak ada penipuan lantaran ada perjanjian dan pembayaran yang di lakukan oleh TR sejak Maret 2025.
TR DPRD Kota Depok melalui kuasa hokum menyebut, jika Kliennya sempat menerima somasi kedua dari pihak PA, pada September 2025 berkaitan permintaan pengambilan dana yang akhirnya di lakukan pengembalian dana oleh TR sesuai yang di minta.
Pengembalian dana di lakukan secara bertahap pada Maret 2025, tanggal 9 September sebesar Rp 50 juta dan pada tanggal 17 September sebesar Rp60 Juta.
Namun pada tanggal 18 September dana tersebut di kembalikan lagi oleh pihak PA, sebesar Rp110 Juta, kepada TR dengan alasan Transfer tanpa seijinnya.
“Jadi tidak ada alasan lagi karena apa yang di minta pihak PA sudah terpenuhi,” ungkap Deny (Ag)