Proyek Turap Senilai 209.000.000.00,- Diduga Langgar K3

Depok, JAWA BARAT1742 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Proyek Penurapan tebingan Perumahan Bukit  Novo, di jalan Tol Iskandar Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kota Depok.

banner 336x280

Senilai Rp 209.000.000.00,- yang bersumber dari dana APBD TA 2025, di kerjakan oleh pelaksana CV Sayaga Mandra Guna.

Konsultan Supervisi: PT Nurmulya Abadi Sejahtera dengan Konsultan Perencana PT. Danureksa Sarana Cipta.

Menuai sorotan, ada ketidak sesuaian dalam pekerjaan di duga melanggar Peraturan Keselamatan kesehatan Kerja (K3).

“Hal ini telah mengabaikan prinsip-prinsip K3, dengan adanya pelanggaran K3 mendapat sorotan publik dan menunjukan adanya ketidak sesuaian antara pelaksana Proyek dengan standar keselamatan kerja yang seharusnya.”

Terkait ini Indra Napitu Pulu, selaku Pihak Pelaksana Proyek Turap Tebingan Perumahan  Bukit Novo tersebut ketika di Konfirmasi melalui WhatsAppnya mengatakan, bahwa  pekerjaan sudah sesuai aturan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Gambar dan mengikuti masukan-masukan dari Dinas dan Konsultan kata Indra, Senin (8/9/25).

“Terkait adanya Pekerjaan Turap tersebut, pemerhati juga menyoroti, dikatakannya, Berdasarkan Undang-Undang UU no.1 tahun 1970  tentang keselamatan kerja.

“Menurutnya  Peraturan K3 patut di patuhi, jangan lagi mengabaikan keselamatan kesehatan kerja, sebab akan beresiko kalau terjadi kecelakaan ada yang di rugikan.”

Saya berharap, Kepada pihak pemerintah lebih di tekankan dalam pengawasan ketat jangan  Cuma hanya sekedar himbauan saja bila perlu dapat sanksi yang mengikat, ungkapnya. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *