BogorJAWA BARATNEWS

45 Pasangan Resmi Tercatat Pada Sidang Itsbat Nikah di Desa Cibunian Kec. Pamijahan

Kab. Bogor, Expose Online.co.id

Pemerintah desa Cibunian kecamatan Pamijahan melalui Kementerian Agama bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Cibinong menggelar sidang Itsbat Nikah massal di kantor desa Cibunian, Rabu 04 September 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 49 pasangan yang sebelumnya menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di administrasi negara. Melalui sidang Itsbat ini, pernikahan mereka kini diakui secara hukum negara dan mereka berhak mendapatkan dokumen resmi seperti akta nikah, ucap sekretaris desa Cibunian, Hafiz

Dikatakan Sekdes Cibunian Hafiz bahwa sidang Itsbat nikah massal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah. Dalam kegiatan tersebut, pasangan yang telah memenuhi syarat administratif mendapatkan pengesahan pernikahan mereka tanpa harus melewati prosedur panjang di pengadilan Agama.

“Program ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak mereka. Dengan adanya akta nikah, mereka bisa lebih mudah mengurus berbagai administrasi seperti kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan akses ke layanan publik lainnya,” ujar Hafiz.

Lebih lanjut dikatakan Hafiz bahwa kegiatan ini merupakan program P2WKSS (Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera) yang dimotori oleh dinas DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.

“Pengajuan lebih dari 50 pasangan suami istri, karena ada beberapa yang diverifikasi gagal, jadi yang dilaksanakan cuma 49 pasangan yang diverifikasi oleh pengadilan agama, namun yang 49 itu pun ada 4 pasangan yang tidak hadir, jadi total 45 pasangan yang sudah resmi tercatat, imbuhnya.

Para peserta Itsbat Nikah menyambut baik program ini. Salah satu pasangan yang enggan ditulis namanya, mengaku sangat bersyukur karena akhirnya pernikahannya dengan istrinya yang telah berlangsung lama kini resmi tercatat.

“Saya sangat bersyukur. Dengan adanya akta nikah ini, anak-anak kami juga bisa lebih mudah mengurus administrasi seperti pendaftaran sekolah,” ungkapnya.

Sidang itsbat nikah ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah yang memberikan dukungan penuh terhadap program ini. Mereka berharap agar program ini bisa terus berlanjut dan diadakan di daerah-daerah lainnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan legalisasi pernikahan mereka. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: