Kab. Bogor | Expose Online.co.id
Dugaan praktik percaloan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mencuat di SMAN 2 Jonggol, Kabupaten Bogor. Seorang oknum yang disebut pernah menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 2 Jonggol berinisial AS diduga menjanjikan kepada calon siswa dapat diterima di sekolah tersebut dengan imbalan uang.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, AS diduga menawarkan jasa untuk membantu calon siswa mendapatkan kursi di sekolah tujuan dengan meminta pembayaran sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta per siswa. AS juga disebut-sebut mengaku memiliki akses untuk melakukan lobi kepada pihak sekolah maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan.
Janji untuk bisa diterima di sekolah tersebut diduga telah merugikan sedikitnya 52 orang tua calon siswa. Mereka mengaku telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan anak-anak mereka dapat diterima di SMAN 2 Jonggol melalui jalur yang dijanjikan.
Salah seorang perwakilan orang tua yang mengaku menjadi korban, namun meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan bahwa dirinya bersama sejumlah orang tua lainnya telah menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta.
“Oknum komite AS menjanjikan anak saya dan anak-anak teman yang lain bisa masuk ke SMAN 2 Jonggol. Kami diminta membayar administrasi sebesar Rp3 juta sampai Rp4 juta per siswa. Namun kenyataannya anak-anak kami tidak diterima di sekolah yang dijanjikan dan sampai sekarang uang kami juga belum dikembalikan,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Ia mengatakan, para orang tua merasa dirugikan karena telah mengeluarkan uang dengan harapan anak mereka mendapatkan tempat di sekolah yang dituju.
“Jumlah kami ada sekitar 52 orang tua siswa yang merasa dirugikan,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS diketahui merupakan pensiunan guru ASN yang sebelumnya bertugas di SMPN 1 Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Setelah pensiun, yang bersangkutan disebut dipercaya menjadi Ketua Komite SMAN 2 Jonggol.
Namun, di tengah mencuatnya polemik tersebut, AS dikabarkan telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komite SMAN 2 Jonggol.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan Expose Online.co.id kepada AS melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi AS maupun pihak SMAN 2 Jonggol dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas pemberitaan ini.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk mencegah praktik percaloan dalam proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam persoalan tersebut, diperlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (Tim)










