Diduga Rugikan Rp 4.285 Miliar, PT KMK Global Sport Digugat PT Sukses Bangun Nusantara ke Pengadilan

Hukum, Tangerang11 Dilihat
banner 970x250

Tangerang | Expose Online.co.id

Sengketa perdata antara PT Sukses Bangun Nusantara (SBN) dengan PT KMK Global Sport selaku Tergugat I kembali menjadi sorotan. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 479/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut berkaitan dengan transaksi pengadaan perangkat elektronik serta kewajiban pembayaran kepada vendor yang nilainya disebut mencapai Rp4,285 miliar. Jumat (28/08/2026).

banner 336x280

‎Dalam perkara tersebut, PT Sukses Bangun Nusantara sebagai Penggugat mendalilkan adanya kewajiban pembayaran dari PT KMK Global Sport yang hingga kini belum diselesaikan meskipun telah melewati masa jatuh tempo.

‎Sementara itu, PT KMK Global Sport berdalih bahwa rangkaian transaksi melalui Purchase Order (PO) yang mencapai ratusan perangkat elektronik tersebut dilakukan oleh salah satu karyawannya tanpa persetujuan atau kewenangan dari pimpinan perusahaan.

‎Dalil tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya dari TAM & PARTNERS, yang dipimpin Dani Mulya Tasdik, S.H., M.M., M.H., CHRP selaku Managing Partner, bersama Ahmad Purmadi, S.H.; Rohmatulloh, S.H.; Erlanda Novriadi, S.H.; dan Gun Catur Ari Wibowo, S.H.

‎Pihak Penggugat menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan dalam proses persidangan apabila benar transaksi tersebut dilakukan tanpa kewenangan resmi dari manajemen.

‎Di antaranya, bagaimana Purchase Order dapat diterbitkan, bagaimana komunikasi antara pihak perusahaan dan vendor berlangsung, bagaimana barang dapat dipesan dan dikirim, serta bagaimana seluruh rangkaian transaksi tersebut dapat berjalan hingga menimbulkan kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

‎Vendor Menanti Kejelasan dan Pertanggungjawaban

‎Persoalan pertanggungjawaban kepada vendor menjadi salah satu titik penting dalam sengketa tersebut.

‎Pihak Penggugat berpandangan bahwa apabila rangkaian transaksi telah berlangsung dan barang telah dipesan serta dikirim berdasarkan dokumen maupun komunikasi yang ada, maka perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran kepada vendor.

‎Selain persoalan pembayaran, perkara ini juga menyoroti aspek tata kelola internal perusahaan, khususnya mengenai sistem pengadaan, mekanisme penerbitan Purchase Order, kewenangan karyawan, serta pengawasan terhadap transaksi perusahaan.

‎Nilai sengketa yang disebut mencapai Rp4,285 miliar membuat perkara tersebut turut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara perusahaan dengan vendor dalam menjalankan transaksi bisnis.

‎Namun demikian, seluruh dalil mengenai adanya upaya menghindari tanggung jawab oleh PT KMK Global Sport masih merupakan posisi dan dalil Penggugat dalam perkara perdata yang sedang berjalan.

‎Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT KMK Global Sport terbukti menghindari kewajibannya atau menyatakan pihak tertentu bersalah dalam sengketa tersebut.

‎Karena itu, pembuktian mengenai keabsahan Purchase Order, kewenangan pihak yang menerbitkannya, proses pemesanan dan pengiriman barang, hingga kewajiban pembayaran akan menjadi bagian yang diuji dalam persidangan.

‎Perkara Nomor 479/Pdt.G/2026/PN.Tng tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, termasuk mengenai siapa yang secara hukum bertanggung jawab atas transaksi dan kewajiban pembayaran kepada vendor. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *