Banggar DPRD Setujui APBD 2025 Depok, Soroti PAD dan SiLPA

Depok, DPRD148 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna, Kamis (16 Juli 2026).

banner 336x280

Anggota Banggar DPRD Depok, Edi Masturo, mengatakan secara umum pelaksanaan APBD 2025 berjalan baik. Pemkot Depok juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK untuk ke-15 kalinya berturut-turut.

– Realisasi APBD 2025

– Pendapatan 95%

– Belanja 89% Surplus Rp189 miliar

– SiLPA Rp275,82 miliar

Meski surplus, Banggar menilai ini jadi catatan karena penyerapan belanja belum optimal. Akibatnya, SiLPA membengkak.

Catatan Strategis Banggar

  1. Optimalkan PAD. Masih ada potensi pajak daerah Rp169 miliar yang belum terealisasi. Perlu penguatan data, kepatuhan wajib pajak, dan digitalisasi layanan.
  2. Percepat belanja. Terutama belanja modal, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga agar tepat sasaran.
  3. Tingkatkan layanan dasar. Fokus ke pendidikan, kesehatan, dan percepatan infrastruktur.
  4. Optimalkan aset dan BUMD agar kontribusi ke pendapatan daerah lebih besar.

“Persetujuan ini diharapkan jadi momentum meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Edi.

Dengan persetujuan Banggar, Raperda APBD 2025 akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *