PN Depok Eksekusi Lahan Sengketa di Serua Berjalan Kondusif, PN Depok Serahkan ke Rita Wijaya

Depok, Hukum30 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Pengadilan Negeri (PN) Depok melaksanakan eksekusi terhadap obyek perkara tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

banner 336x280

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjutan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang memenangkan sah milik Rita Widjaya.

Pelaksanaan eksekusi merujuk pada penetapan Ketua PN Depok Nomor 6/Pen.Pdt.Eks/2024/PN DPK, yang merupakan kelanjutan dari putusan No. 130/Pdt.G/2016/PN DPK, jo. No. 583/Pdt/2017/PT Bandung, jo. No. 1896 K/Pdt/2019, hingga PK No. 276 PK/Pdt/2021.

Eksekusi dipimpin oleh PN Depok Trisno Widodo, didampingi Panitera Imam bersama tim juru sita. Kegiatan turut melibatkan Badan Pertanahan (BPN) Kota Depok serta mendapat pengamanan dari jajaran Polres Metro Depok, Polsek Sawangan, dan aparat kelurahan setempat.

Kuasa hukum Rita Widjaya, Hengky Hendratno, SH, mengatakan kliennya telah menguasai lahan tersebut sejak 1995. Sengketa bermula pada 2014 ketika tiba-tiba muncul Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan itu.

“Kami melakukan perlawanan lewat gugatan 2014. Alhamdulillah dimenangkan Ibu Rita di semua tingkat, dari PN, PT, Kasasi MA, sampai PK,” ujar Hengky di lokasi.

Dari total 8 bidang tanah, 6 bidang berada di lokasi eksekusi Jl. Hanafi dan 2 bidang lainnya di Jl. Raya Serua. Sebagian atas nama Rita Widjaya.

Usai eksekusi, tim kuasa hukum langsung memasang sekitar 30 patok batas di seluruh bidang. Hengky menyebut pihaknya juga akan memperkuat pagar untuk mengamankan aset kliennya.

“Prinsipnya ini perintah negara yang wajib dihormati. Berita acara sudah ditandatangani dan objek sudah diserahkan,” tegasnya.

Hengky juga menyoroti klaim pihak lain yang mengatasnamakan PT Unggul Mas. Ia mempertanyakan legal standing Ida Farida yang disebut mewakili perusahaan tersebut.

“Setahu kami Ibu Ida sudah menjual saham dan bukan lagi direktur maupun komisaris PT Unggul Mas. Kami berharap tidak ada lagi negosiasi mengatasnamakan PT Unggul Mas. Jika ada, kami akan ambil langkah hukum,” ucapnya.

Situasi di lapangan sempat memanas karena ada perlawanan dari kuasa hukum PT Unggul Mas. Namun, eksekusi akhirnya berjalan lancar dan kondusif.

Dengan ditandatanganinya berita acara, maka secara resmi penguasaan lahan seluas 8.000 m² di Serua kini berada di tangan Rita Widjaya. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *