Eksekusi Lahan 8.279 M2 di Serua Depok Terancam Batal, Termohon Ajukan Keberatan

Depok70 Dilihat
banner 970x250

Depok | Expose Online.co.id

Ida Farida selaku Dirut PT Unggul Mas Sejahtera membantah pernah terima panggilan aanmaning 2024 dan eksekusi 2026. Sementara Humas PN Depok menyebut termohon sudah dipanggil 3 kali.

banner 336x280

Rencana eksekusi Pengadilan Negeri PN Depok terhadap dua bidang tanah di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari terancam batal. Eksekusi yang dijadwalkan Kamis, 16 Juli 2026 itu diganjal surat keberatan dari pihak termohon.

Eksekusi tersebut diajukan pemohon Rita Wijaya. Objeknya berada di dua lokasi, yakni Jalan Hanafi RT 02 RW 03 seluas 4.176 M2 dan Jalan Raya Serua RT 02 RW 04 seluas 4.103 M2. Total luas lahan yang akan dieksekusi mencapai 8.279 M2.

Termohon dalam perkara ini adalah PT Unggul Mas Sejahtera dan Ida Farida, cs.

Terkait ini, Melalui kuasa hukumnya, Ida Farida selaku Dirut PT Unggul Mas Sejahtera telah melayangkan surat keberatan kepada Ketua PN Depok.

Ia membantah seluruh proses pemberitahuan yang dilakukan pengadilan. “Saya tidak pernah merasa terima surat panggilan aanmaning tahun 2024 dan surat panggilan eksekusi tahun 2026. Mana bukti-bukti surat panggilannya,” tegas Ida Farida, Selasa 14/7/2026. Kepada Expose.

Selain soal panggilan, Ida juga mempersoalkan dasar alas hak atas tanah. Ia menyebut sertipikat milik pemohon berasal dari Leter C yang sudah dimatikan oleh BPN karena objek fisiknya tidak berada di lokasi eksekusi.

“Lokasi tanah yang akan dieksekusi itu berasal dari SK Gubernur Jabar tahun 1964, bukan tanah dari Leter C. Saat dilakukan konstatering pun pihak penggugat tidak bisa menunjukkan batas-batasnya,” ujarnya.

Atas dasar itu, ia meminta eksekusi dibatalkan. “Saya mohon eksekusi itu dibatalkan. Apa mungkin hanya berlandaskan AJB sudah bisa dieksekusi?” katanya.

Ketika di konfirmasi Sondra, Humas PN Depok memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut putusan yang menjadi dasar eksekusi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2024.

“Tidak serta-merta dieksekusi karena masih ada tahapan yang harus ditempuh. Makanya eksekusi baru ditetapkan tahun 2026 ini,” jelas Humas PN saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Terkait dalil tidak pernah dipanggil, Humas menegaskan bahwa pada tahun 2024 saat tahap aanmaning, pihak termohon sudah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Hal itu ia sampaikan sambil memperlihatkan beberapa lembar isi surat eksekusi ujar Sondra.

Lanjutnya,dengan adanya surat keberatan ini, Ketua PN Depok kini harus menelaah terlebih dahulu dalil-dalil yang diajukan. Eksekusi pada 16 Juli 2026 berpotensi ditunda atau bahkan dibatalkan hingga ada putusan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, baik kuasa hukum pemohon maupun termohon belum memberikan keterangan lanjutan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *