Bandung | Expose Online.co.id
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, menggelar sidang lanjutan perkara No. 3/G/2026/PTUN.Bdg Jawa Barat. Sidang berlangsung di Ruang Kartika pada Rabu (10/6/2026), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Ferry Irawan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dr. Kukuh Sentiadi, S.H., M.H., Christin Andriani, S.H., M.H., dan Suhendra, S.H., M.H. Agenda sidang adalah tambahan bukti-bukti para pihak dan saksi ahli.
Sidang tersebut mengait surat keberatan dari kuasa hukum PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) atas Surat Keputusan BPN Provinsi Jawa Barat No. 47/BPT/BPN.32.MP.02.03/X/2025 tentang pembatalan Sertipikat HGB No. 328 a/n PT BKL yang dinilai oleh kuasa hukum BKL bahwa surat pembatalan sertipikat tersebut terlalu “prematur”.
Menyoal gugatan itu, penggugat PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) dan tergugat BPN Kanwil Jawa Barat, walau tanpa dihadiri kuasa hukum, namun sidang tertib dan lancar.
“Hakim Ketua M. Ferry Irawan, S.H., M.H., mengatakan pada sidang hari ini agenda pengumpulan bukti kelengkapan data-data terakhir. Kita sudah sepakat,” kata Hakim Ketua Ferry Irawan, S.H., M.H.
“Kami sudah sampaikan kepada para pihak untuk menyampaikan kelengkapan data-data dan saksi ahli pada sidang sebelumnya.
“Jadi tidak ada lagi berkas susulan,” ujarnya.
Namun, Ferry menyampaikan agenda sidang berikutnya, yakni agenda sidang kesimpulan pada tanggal 23 Juli mendatang.
BPN Kanwil, Muhamad Algi, ketika dikonfirmasi, ia enggan menjawab. Namun, ia sedikit mengatakan, “Tunggu aja pada sidang putusan nanti,” ujar Algi sambil meninggalkan ruang sidang.
Usai sidang, Hj. Ida Farida, pihak PT BKL yang nampak kurang sehat saat dikonfirmasi, ia belum bisa memberi keterangan. “Tunggu,” katanya, “kita lihat saja nanti.”
Di tempat yang sama, saksi penggugat Drs. H. Wahidin, yang juga mantan Lurah/Kepala Kelurahan Kedaung, sedikit gamblang. Ia mengatakan, pada sidang sebelumnya kami diminta membawa surat-surat bukti kelengkapan, seperti surat putusan obyek perkara, alas hak PBB, pembayaran BPHTB, dan lain-lain, jelas Wahidin.
Saat ditanya dengan tidak adanya saksi ahli pada sidang tersebut, ia mengatakan waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet, akunya. Dan saat ditanya ketidakhadiran kuasa hukum, ia nampak gagap dan bungkam? (Ag)
















