Sukses, PN Depok Eksekusi Lahan Seluas 6.520 M² di Tapos Berjalan Aman dan Lancar

Depok, Hukum118 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Tim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Depok melaksanakan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi yang terdiri dari tiga bangunan rumah permanen milik keluarga Idi, berlokasi di Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Kamis (29/1/2026).

banner 336x280

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt PN DPK tanggal 11 September 2022, Putusan Banding PT Bandung Nomor 691/Pdt/2023/PT Bandung tanggal 5 Desember 2023, serta putusan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi Nomor 3665 K/Pdt/2024 tanggal 30 September 2024, dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 1152 PK/Pdt/2025 atas permohonan PT Karaba Dikdaya.

Diketahui di lapangan, pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Imam dan Johan bersama tim, petugas BPN Kota Depok, serta didampingi oleh Polres Metro Kota Depok, Polsek Tapos, dan pihak Kelurahan setempat. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Pemohon dan termohon juga turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan penugasan dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Kuasa Hukum PT Karaba Dikdaya, Jokki Situ Meang, mengapresiasi Ketua PN Depok yang telah melaksanakan eksekusi terhadap objek perkara dimaksud.

Menurut Jokki, perkara ini telah melalui proses hukum yang panjang. Pelaksanaan eksekusi didasarkan pada putusan PN Depok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Jokki menambahkan, dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dinyatakan bahwa objek sengketa seluas 6.520 meter persegi seluruhnya merupakan milik PT Karaba Dikdaya. Pada pokoknya, putusan PN Depok menyatakan bahwa alas hak yang dimiliki PT Karaba Dikdaya berupa Surat Pelepasan Hak (SPH) adalah sah sebagai dasar kepemilikan.

Dengan demikian, penetapan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan PN Depok atas permohonan eksekusi yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Eksekusi 7/Pdt.Eksekusi/2025/PN DPK. Seluruh putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Jokki juga menyampaikan bahwa kliennya menghimbau kepada pihak-pihak tertentu atau siapa pun agar tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan kepada publik terkait pelaksanaan eksekusi ini. Seluruh proses telah dilaksanakan oleh pihak yang berwenang, yakni Pengadilan, tutupnya. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *