PN Depok Gelar Sidang Perkara 191/Pdt.G/2025/PN DPK, Seret Empat Tergugat

Depok, Pengadilan97 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online co.id

Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar pemeriksaan perkara nomor 191/Pdt.G/2025/PN DPK yang diajukan oleh PT Cipta Karya Santosa (CKS).

banner 336x280

Sidang perdana dengan agenda pengumpulan data para pihak ini dipimpin oleh Hakim Ketua Merry Ariana, SH, dengan Panitera Pengganti Dwi Djauh Hartono, SH, bertempat di Ruang Sidang 2 Tirta, Selasa (27/1/2026).

Perkara perdata nomor 191/Pdt.G/2025/PN DPK tersebut, Penggugat PT Cipta Karya Santosa (CKS) menggugat empat tergugat dengan dugaan melanggar hukum.

Dalam sidang babak baru ini melibatkan sederet empat nama yang tercantum dalam daftar informasi PN Depok, di antaranya Yusra Amir, Fifi Rachmasari, Amzah, S.E., M.M., dan Kania Susanty Edi.

Dalam sidang perdana disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Andry Erwin, SH., MH, bahwa agenda sidang perkara 191 adalah melengkapi data-data para pihak. Namun sidang ditunda karena masih ada salah satu pihak yang berkasnya belum lengkap.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 Februari 2026 mendatang, ujar Andry Erwin Sugandhi, SH., MH, saat usai sidang.

Terkait hal ini, kuasa hukum Hamzah, ketika ditemui di kantor PN Depok, membenarkan adanya sidang lanjutan perkara nomor 191. Saat ini perkara tersebut telah memasuki sidang ke-20, namun Hamzah tidak dapat hadir. Tuturnya. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *