Simbol Prosedur atau Stigma? Memaknai Praduga Tak Bersalah

DKI JAKARTA, Hukum47 Dilihat
banner 468x60

Jakarta | Expose Online.co.id

Dalam konteks negara hukum, persepsi masyarakat menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Senin,05 Januari 2026

banner 336x280

Fenomena di Ruang Publik

Belakangan ini, masyarakat sering disuguhi pemberitaan mengenai tersangka kasus hukum yang tampil di depan publik dengan rompi tahanan dan tangan terborgol.

Fenomena ini memunculkan diskusi hangat, apakah tindakan tersebut sejalan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin oleh hukum? Ataukah justru menjadi bagian dari prosedur penegakan hukum yang sah?

Perdebatan ini menunjukkan, penegakan hukum tidak hanya dinilai dari sisi normatif, tetapi juga dari cara hukum itu hadir dan dipersepsikan di ruang publik.

Dalam konteks negara hukum, persepsi masyarakat menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum (Rahardjo,2009).

Pilar Utama Peradilan

Dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah menempati posisi yang sangat penting.

Prinsip ini memastikan, setiap orang yang berstatus tersangka atau terdakwa tetap dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai kumpulan aturan tertulis, tetapi sebagai sarana perlindungan martabat manusia.

Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman juga meneguhkan hal yang sama. Pasal 8 ayat (1) menyebutkan, siapapun yang sedang berhadapan dengan proses pidana tetap wajib dipandang tidak bersalah sampai ada utusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan ini merupakan jaminan hak asasi manusia yang bertujuan melindungi martabat individu dari perlakuan yang merendahkan sebelum kesalahannya dibuktikan secara sah di pengadilan (Hiariej, 2016).

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah bukan sekadar norma formal, melainkan pilar utama yang membedakan proses peradilan yang adil dari praktik yang cenderung menghukum seseorang sejak awal proses hukum berjalan (Harahap, 2018).

Jika prinsip ini diabaikan, bukan hanya hak tersangka yang terancam, tetapi juga kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan.

Dengan menjunjung tinggi asas ini, peradilan Indonesia dapat menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan hak individu, dan kepercayaan publik terhadap tegaknya keadilan.

Antara Prosedur dan Persepsi

Fenomena pemasangan rompi tahanan dan borgol pada tersangka kerap terlihat dalam kasus-kasus yang mendapat perhatian publik.

Bahkan, terhadap tersangka yang hadir dengan kooperatif sekalipun, langkah tersebut tetap dijalankan.  Dari kacamata penyidik, hal ini dianggap wajar dan bagian dari prosedur.

Rompi berfungsi untuk memudahkan identifikasi tersangka dengan orang lain di sekitar lokasi pemeriksaan, sementara borgol dipasang demi alasan keamanan dan ketertiban, baik agar tersangka tidak melarikan diri maupun untuk mencegah perlawanan.

Selain itu, praktik ini juga sering dimaknai sebagai wujud keterbukaan kepada publik, karena masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.

Namun, apa yang terlihat prosedural di mata aparat bisa memberi kesan berbeda di mata masyarakat. Ketika tersangka diperlihatkan ke publik dengan atribut tahanan, sering muncul persepsi yang bisa memberi kesan telah bersalah.

Padahal, hukum masih menempatkan seseorang yang baru berstatus tersangka dalam posisi praduga tak bersalah. Di titik inilah muncul dilema, yaitu keterbukaan yang dimaksudkan untuk menunjukkan transparansi bisa berbalik menjadi stigmatisasi.

Karena itu, kunci persoalan sebenarnya ada pada keseimbangan. Aparat memang punya alasan kuat untuk memasang rompi dan borgol, tetapi penggunaannya perlu mempertimbangkan konteks dan proporsinya.

Keterbukaan memang penting dalam negara demokratis, tetapi transparansi yang tidak dikelola secara proporsional berpotensi melahirkan stigma sosial yang mendahului putusan pengadilan (Muladi, 2000).

Belum Ada Aturan Khusus yang Melarang

Jika ditelusuri lebih jauh, memang tidak ditemukan aturan hukum positif yang secara tegas melarang aparat memasangkan rompi tahanan maupun borgol kepada tersangka.

Regulasi yang ada lebih menekankan pada perlindungan hak-hak tersangka agar tetap diperlakukan secara manusiawi selama proses hukum berlangsung.

Hal ini dapat dilihat, misalnya, dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan prinsip penghormatan terhadap harkat dan martabat setiap orang.

Sementara itu, penggunaan borgol diatur lebih teknis melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa borgol dapat digunakan apabila terdapat alasan keamanan, risiko pelarian, atau indikasi perlawanan. Ketentuan ini menunjukkan, penggunaan borgol bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan bagian dari diskresi yang harus didasarkan pada pertimbangan situasional (Santoso, 2017).

Kondisi inilah yang membuat praktik pemasangan rompi dan borgol masih menimbulkan perdebatan.

Dari sisi hukum positif, tindakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, dari sisi etika penegakan hukum, muncul pertanyaan apakah langkah itu selalu proporsional dengan keadaan yang dihadapi.

Ruang diskresi yang diberikan menuntut tanggung jawab dan kehati-hatian aparat agar asas praduga tak bersalah tidak tereduksi dalam pandangan publik.

Menjaga Keseimbangan

Dari sisi aturan formal, pemakaian rompi memang tidak dilarang, sementara penggunaan borgol diperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti alasan keamanan atau pencegahan pelarian.

Namun, di luar kerangka hukum positif, setiap tindakan aparat tetap harus mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial.

Risiko munculnya stigma publik tidak bisa diabaikan, sebab kesan yang terbentuk di masyarakat kerap lebih cepat memengaruhi opini dibanding proses pengadilan itu sendiri.

Keseimbangan inilah yang menjadi kunci.

Aparat memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan, tetapi asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi sebagai pilar peradilan yang adil.

Rompi dan borgol sejatinya hanyalah alat bantu dalam proses hukum, bukan simbol penghukuman. Meski demikian, persepsi publik sering kali menafsirkan sebaliknya, sehingga potensi salah kaprah selalu terbuka.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali, asas praduga tidak bersalah adalah perlindungan mendasar bagi setiap orang, siapapun dia.

Kesadaran ini tidak hanya menjaga marwah hukum, tetapi juga membantu masyarakat agar tetap objektif, kritis, dan adil dalam memandang setiap kasus.

Hukum tidak hanya berbicara melalui aturan tertulis, melainkan juga melalui cara aturan itu diterapkan dan ditampilkan di ruang publik (Rahardjo, 2014).

DAFTAR REFERENSI

Buku

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Santoso, Topo. Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Jurnal Ilmiah

Muladi. “Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 30, No. 2 (2000).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Irfan Lubis)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *