Kuasa Hukum BKL Sebut : SK Kanwil Jabar HGB Nomor 328 Kedaung di Anggap Sebuah Perbuatan Prematur

Depok, JAWA BARAT6 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Berdasarkan berita yang di kutip dari media online Depok, tentang Surat putusan yang telah dikeluarkan oleh BPN Kanwil Jabar, Surat Putusan Pembatalan Hak Guna Bangun (HGB) Nomor 328 /Kedaung atas nama PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) oleh Kementerian Agraria dan Tata ruang (ATR) /BPN Kantor Wilayah (Kanwil) BPN provinsi Jawa Barat (Jabar) Yuniar Hikmat Ginanjar, pertanggal 16 Oktober 2025.

banner 336x280

Dimana dalam surat putusan BPN Kanwil Jabar, tertulis tentang pembatalan Hak guna Bangunan (HGB) nomor 328 atas nama PT BKL berkedudukan di Kota Depok, terbit tanggal 12 November 2014, berakhir haknya tanggal 03 November 2044 surat ukur tanggal 12 Maret 2019 nomor 01481/Kedaung / 2019 NIB 10.27.02.12.010.243. dengan luas 91.552 m2 terletak di Kelurahan Kedaung Kecamatan Sawangan Kota Depok.

Dalam putusan pembatalan SHGB PT BKL oleh Kanwil Jabar, sementara lokasi tanah masih berperkara pada perkara Nomor 254 terus bergulir di Pengadilan Negeri Depok dan Mabes polri.

Terkait ini kuasa Hukum PT BKL Usman SH. ketika di Konfirmasi melalui ponsel selulernya mengatakan, bahwa telah di keluarkannya surat putusan pembatalan olek BPN Kanwil Jabar, atas permohonan PT Haikal Cipta Abadi Perkasa (HCAP) kita hargai keputusan oleh pejabat Kanwil yang berwewenang.

Namun, perlu di ingat juga, bahwa itu bukanlah sesuatu yang harus di ikuti oleh kami, klien kami PT. BKL sebagai yang di rugikan, ungkap Usman SH.

Sambung Usman, “Dalam hal ini kami Kuasa Hukum BKL tentunya akan melakukan upaya hukum berkaitan dengan gugatan kami sekarang, pada perkara nomor 254 itu kan juga kami mendalilkan ada sebuah rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum pihak-pihak yang kami gugat termasuk BPN,” tegas Reza pada media ini, Sabtu (25/10).

Menurutnya, dalam konteksnya, tidak boleh di lakukan terkait dengan upaya-upaya hukum lain, karena ada gugatan dan itu sudah kita konfirmasi ke pada BPN, ujar Usman SH.

Lanjut Usman SH. kuasa Hukum BKL, menyebut bahwa obyek tanah yang diperkarakan luas 9,3 hektar jangan di kurangi atau di tambahi menjadi tidak jelas.

“Obyek tanah ini apakah tanah yang di sengketakan, tanah obyek yang di mohon oleh Haikal luas 9,1hektar jauh sekali perbedaannya,” tegas Usman.

Masih kata Usman, pihaknya Sebagai kuasa hukum PT BKL menyatakan, terlepas dari itu, ini adalah sebuah upaya hukum adalah dalam konteks sebuah putusan pembatalan.

Namun kami juga akan mengajukan upaya PTUN.

Berkaitan dengan putusan yang di keluarkan oleh BPN Kanwil Jabar, kami menganggap secara hukum silahkan saja kami anggap sebuah perbuatan Prematur.

Tapi kami akan mengajukan upaya Hukum akan bersurat kepada BPN ATR Jawa Barat, untuk menanyakan Surat putusan yang di keluarkan oleh BPN Kanwil Jabar, lihat subtansinya apa.

Karena sejauh ini klien kami Ida Farida Pemilik lokasi tersebut, belum menerima Surat putusan yang semestinya sebelum keluar surat putusan pembatalan oleh BPN Kanwil,

klien kami sudah terima sebagai pihak yang di rugikan ucapnya. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *