LAMPUNGTanggamus

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Rapat Mou Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus 2024

Tanggamus | Expose Online.co.id

Rapat Paripurna Penyampaian Laporan rapat MoU kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten tanggamus tahun 2024 dan penyampaian perubahan dan pendapatan belanja daerah tahun 2024. Bertempat di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan yang di wakili oleh PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Suadi, para forkopimda kabupaten tanggamus, Sekretaris Daerah kabupaten tanggamus, para staf Ahli Bupati kabupaten tanggamus, para asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers, Para Undangan.

Rapat dipimpin ketua DPRD kabupaten tanggamus Heri Agus Setiawan di dampingi wakil ketua 1 Irwandi Suralaga, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus.

Ketua dewan DPRD kabupaten tanggamus dalam sambutanya menyampaikan Sementara yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dan pimpinan DPRD sehubungan dengan hal tersebut badan musyawarah DPRD Kabupaten Tanggamus setelah menetapkan hari ini Senin tanggal 12 Agustus tahun 2024 untuk dilakukan kepadatan kesepakatan kebijakan umum perubahan anggaran sementara perubahan Tahun Anggaran 2024 antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.

Zulki Kurniawan, SE dalam laporannya bidang anggaran partai PKB mengatakan dengan pergeseran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah-langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional salah satu upaya mewujudkan hal tersebut adalah melakukan perubahan APBD dalam penyelesaian penyusunan perubahan APBD.

Menurut pasal 161 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja keadaan yang menyebabkan Silva tahun antara sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

Penyusunan kebijakan umum perubahan APBD tahun 2024 dimaksudkan untuk mensinkronkan kebijakan umum perubahan anggaran atau upah sebagai pedoman dalam penyusunan prioritas walaupun anggaran sementara perubahan atau PPAS untuk disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga akan menjadi acuan dalam menyusun rancangan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.

Sementara PJ Bupati Tanggamus dalam hal ini di sampaikan oleh sekretaris Daerah kabupaten tanggamus Suadi menyampaikan sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024 di mana MoU KUPA PPAS P , Kabupaten Tanggamus tahun Anggaran 2024 di mana MoU KUPA PPAS P, baru saja ditetapkan dan kita tandatangani bersama proses selanjutnya adalah kami sampaikan Rancangan APBD Perubahan tahun Anggaran 2024 pada DPRD Kabupaten Tanggamus untuk bersama sama kita bahas , dan kita setujui yang akan menjadi landasan hukum landasan Operasional pelaksanaan pembangunan program kegiatan pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus disisa masa tahun Anggaran 2024 ini

Penyusunan Rancangan APBD Perubahan ini dilaksanakan berdasarkan pada peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Permendagri Nomor : 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun Anggaran 2024 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

1).Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174,- (Satu triliun delapan ratus dua milyar tiga ratus enam belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tujuh puluh empat rupiah), menjadi Rp.1.806.058.822.374,-(Satu triliun delapan ratus enam milyar lima puluh delapan juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah) atau bertambah sebesar Rp.3.741.946.200,- (Tiga milyar tujuh ratus empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus rupiah).
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691,- (Satu triliun tujuh ratus delapan puluh tiga milyar empat ratus dua juta empat ratus sembilan puluh ribu enam ratus sembilan puluh
satu rupiah), menjadi Rp.1.808.091.773.981,- (Satu triliun delapan ratus delapan milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh satu rupiah), atau bertambah
sebesar Rp.24.689.283.290,- (Dua puluh empat milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus sembilan puluh rupiah).
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari:
– Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat
dari Rp.4.121.493.000,- (Empat milyar seratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), menjadi Rp.25.068.830.090,- (Dua puluh lima milyar enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh ribu sembilan puluh rupiah), yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan HASIL AUDIT BPK.
– Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483,- (Dua puluh tiga milyar tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh
delapan ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah), dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN.
– Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus
Rp.2.032.951.607,- (Dua milyar tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus tujuh rupiah), dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

– Pimpinan dan Anggota Dewan yang Saya Hormati, dan Para Hadirin yang berbahagia,
Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan sebagai pengantar terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Mengenai uraian yang lebih terperinci berkaitan dengan Rancangan
Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, saya persilakan kepada Para Anggota Sidang Paripurna yang terhormat untuk memeriksa dan membahas Rancangan APBD Perubahan ini beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut.

Harapannya, semoga kita semua diberikan
kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang ada, hingga nantinya persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 dapat selesai sesuai dengan jadwal, dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen, baik secara sistematika dan secara substansi. (Masri Sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: