Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa Laporkan Supari ke Mabes Polri atas Dugaan Pemalsuan Surat
Depok, Exposeonline.co,id – Yan Sudrajat, Direktur PT Haikal Cipta Abadi Perkasa, melaporkan Supari ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan ini terkait dengan klaim tidak sah yang dilakukan Supari terhadap PT Haikal.
Yan Sudrajat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Mabes Polri terkait laporan pidana yang diajukannya.
Berdasarkan surat laporan polisi Nomor LP/B/191/VI/2024/SPK/ Bareskrim Polri, Supari diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Saya menghadap Bareskrim untuk memberi keterangan terkait surat laporan saya itu,” ujar Yan Sudrajat pada Selasa (2/7/2024).
Menurutnya, laporan tersebut diajukan karena mengetahui bahwa nama PT Haikal Cipta Abadi Perkasa yang sah telah diklaim oleh Supari secara tidak sah.
“Saya tidak pernah menjual saham saya kepada siapapun, termasuk kepada Supari, dan sebelumnya saya tidak mengenalnya,” tegas Yan Sudrajat.
Meskipun Supari telah mengembalikan PT Haikal di hadapan notaris, Yan Sudrajat merasa tidak puas dengan penyelesaian tersebut dan memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke Mabes Polri, didampingi oleh kuasa hukumnya, Drs. Yonan Arafin, SH, MM, MH.
Di sisi lain, Supari merespons laporan tersebut dengan menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sudah jelas meminta waktu dua bulan untuk menyelesaikan permasalahan terkait PT tersebut saat pertemuan dengan Yan di kantor notaris Ahmad Budiarto,” ungkap Supari kepada beberapa media.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Mabes Polri telah memanggil dua saksi untuk menghadap pada Rabu, 3 Juli 2024, pukul 10.00 WIB.
Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik klaim tidak sah terhadap PT Haikal Cipta Abadi Perkasa.
(Tim)