Indramayu

Sekber FWI Laporkan Sekda Indramayu Diduga Menikah Sirih

Indramayu, lensaexpose.com – Tersebarnya kabar tentang nikah sirih yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu berinisial AS membuat banyak pihak mengambil sikap.

Salah satunya dilakukan oleh Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI) yang melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Gubernur Jawa Barat.

Ketua Sekber FWI,Kacim, dalam keterangannya pada Sabtu (11/5/2024), menjelaskan pelaporannya kepada tiga instansi tersebut diatas karena status AS, selaku Sekda yang secara otomatis merupakan posisi strategis.

“Posisinya yang strategis menjadi cerminan birokrasi Indramayu. Hal ini tentu saja membuat tingkah lakunya sebagai teladan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kacim.

Kacim menjelaskan tindakan menikah sirih yang dilakukan Sekda selain melanggar regulasi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Bagaimana tidak,seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Indramayu melakukan hal yang melanggar regulasi. Ini menjadi preseden buruk bagi wajah Kota Mangga,” tegasnya.

Sebelumnya Sekda,AS. diberitakan telah menikah secara agama tanpa adanya catatan sah di lembar negara atau dikenal dengan nikah sirih Pernikahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukti adanya pernikahan sirih itu terungkap setelah adanya dokumen surat pernyataan menikah secara agama yang dilakukan di Kp Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka,Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam surat yang dibuat tahun 2017 tersebut,A.S menikah dengan seorang perempuan bernama S.A yang berusia lebih muda 24 tahun darinya. Surat ini ditandatangani seorang wali nikah, dua saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Cikolelet.

Sampai saat ini, A.S.juga masih memiliki istri sah yang tinggal di BTN Sindang Citra, Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.***(Jimi Puji Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: