Bandung | Expose Online.co.id
Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Nasionalisme Advokat Indonesia (DPN PENADI) mencatatkan tonggak sejarah baru dalam dunia advokat Indonesia dengan mengirimkan calon advokat untuk mengikuti prosesi pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Bandung, Kamis (4/6/2026).
Momentum tersebut menjadi langkah penting bagi PENADI dalam memperkuat eksistensinya sebagai organisasi advokat yang berkomitmen mencetak praktisi hukum profesional, berintegritas, serta memiliki semangat nasionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Ketua Umum DPN PENADI, Rudy Iskandar, S.H., menyampaikan bahwa penyumpahan advokat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung merupakan awal dari perjalanan sejarah baru bagi PENADI dalam dunia profesi advokat.
“Sumpah advokat yang dilaksanakan hari ini merupakan kewajiban bagi setiap calon advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Setiap advokat wajib mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya,” ujar Rudy.
Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut serta menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan dukungan sehingga prosesi penyumpahan dapat berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, kami bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih kepada Pengadilan Tinggi Bandung yang telah memberikan kemudahan sehingga proses penyumpahan advokat PENADI berjalan lancar dan sukses,” katanya.
Kepada para advokat yang telah resmi disumpah, Rudy berpesan agar ilmu dan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dapat diterapkan secara profesional dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Selamat dan sukses kepada para advokat yang telah disumpah. Semoga ilmu yang telah diperoleh selama pendidikan dapat diimplementasikan dalam pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” pesannya.
Lebih lanjut, Rudy juga mengajak para calon advokat yang belum mengikuti sumpah untuk terus mempersiapkan diri. Menurutnya, PENADI akan terus membuka kesempatan bagi para sarjana hukum untuk menjadi advokat melalui mekanisme yang telah ditetapkan organisasi.
Ia menjelaskan bahwa calon advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Menariknya, PENADI memberikan kemudahan dengan program biaya nol rupiah bagi peserta yang memenuhi syarat organisasi.
Sementara itu, perwakilan DPN PENADI, Herlambang S.M., S.H., yang turut mendampingi dan mengurus seluruh kebutuhan calon advokat dalam prosesi tersebut, menyebut penyumpahan perdana ini sebagai bukti nyata komitmen PENADI dalam membuka akses profesi advokat yang lebih luas bagi para sarjana hukum.
“Ini merupakan langkah bersejarah bagi PENADI. Penyumpahan advokat perdana di Pengadilan Tinggi Bandung menunjukkan bahwa PENADI siap berkontribusi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi penegakan hukum dan keadilan,” ungkap Herlambang.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan penyumpahan tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi organisasi, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi para calon advokat yang menginginkan akses profesi yang lebih terbuka, mudah, dan terjangkau.
Dengan terlaksananya penyumpahan advokat perdana ini, PENADI optimistis dapat terus berperan aktif dalam melahirkan advokat-advokat berkualitas yang siap mengabdi kepada masyarakat serta berkontribusi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. (Red)









