Musyawarah Penetapan Ketua BPD di Desa Rage Manunggal Berjalan Baik

Bekasi19 Dilihat
banner 468x60

Bekasi | Expose Online.co.id

Dengan akan berakhirnya masa jabatan ketua BPD se-Kabupaten Bekasi, maka pemerintah daerah Kabupaten Bekasi menginstruksikan semua pemerintah desa supaya melaksanakan musyawarah dan penetapan bakal calon ketua BPD periode 2026–2034 di desa masing-masing, salah satunya Desa Rage Manunggal, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

banner 336x280

Di aula Kantor Desa Rage Manunggal (Kamis, 23 April 2026), Kepala Desa (ENDI) mengatakan, kegiatan hari ini adalah musyawarah penetapan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Rage Manunggal. Adapun penetapan calon BPD ini adalah hasil musyawarah masyarakat Desa Rage Manunggal dan instruksi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dan hari ini juga dibahas sistem bagaimana cara pemilihan ketua BPD, serta tempat lokasi di mana dilaksanakan pemilihannya.

Alhamdulillah, berdasarkan kesepakatan bersama warga yang hadir saat ini, pemilihan ketua BPD-nya dilaksanakan dengan cara menggunakan foto dan nomor, sedangkan pemungutan suaranya dilaksanakan di kadus masing-masing yang ada di Desa Rage Manunggal ini, dan akan dilaksanakan bulan Mei mendatang.

Adapun syarat-syarat yang akan menjadi calon ketua BPD: KTP, KK, ijazah, SKCK, dan ada juga surat rekomendasi dari kejaksaan.

ENDI juga mengatakan, dengan diadakannya musyawarah penetapan pemilihan ketua BPD di Desa Rage Manunggal ini, saya berharap masyarakat bisa kondusif, jujur, dan adil dalam pelaksanaan penetapan ketua BPD di Desa Rage Manunggal ini periode 2026 sampai 2034, karena BPD inilah bagian dari pemerintahan desa untuk melaksanakan musyawarah dan mengawasi kinerja kepala desa. (Bagar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *