Depok | Expose Online.co.id
Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Depok. Ketiga poin utama Raperda yang diajukan yakni: Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Depok 2026-2046, Raperda Penyelenggara Perhubungan, dan Raperda Perubahan Struktur Perangkat Daerah.
Wali Kota Depok Supian Suri mengajukan Raperda ini karena adanya peraturan perundang-undangan baru dari Pemerintah Pusat yang mengharuskan penyesuaian di tingkat daerah.
Perintah dari peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Perda sebagai bagian dari penyelenggara otonomi daerah.
Selain itu, Raperda ini sebagai upaya pemenuhan kebutuhan layanan masyarakat di Kota Depok yang perlu diatur secara legal.
Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Amanat Nasional (PAN), Deny Kartika, menyambut baik tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Depok yang disampaikan Bappemperda sebab dinilai mampu mendongkrak perekonomian sesuai dengan tugas Komisi B yang diduduki dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Deny Kartika saat usai rapat paripurna DPRD Kota Depok. Rapat penting ini beragendakan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2026, di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (8/4/26).
Deny memastikan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat terutama pada sektor kawasan industri dan berharap Propemperda dapat menarik investor untuk pendapatan daerah Kota Depok.
“Dan utamanya yang menyangkut komisi saya, saya ingin peraturan ini bisa memancing para investor, pihak-pihak swasta untuk mau dan berani berinvestasi di Kota Depok,” ungkapnya.
Adapun peran strategis sektor industri yakni menciptakan nilai tambah, bagaimana industri Kota Depok semakin bagus, bagaimana caranya dapat menarik investor dari luar Depok.
Menurut Deny, Raperda Rencana Pembangunan Industri itu bertujuan bagaimana industri di Depok supaya bagus dan bagaimana caranya investor bisa masuk ke Depok, tuturnya.
Sambung Deny Kartika, saya di Komisi B memancing agar fasos fasum di Kota Depok dapat dimanfaatkan oleh para pengusaha. Para investor bisa bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok dalam pembangunan infrastruktur, terutama wisata, terang Deny.
“Target saya di Komisi B, pertama PAD meningkat, kedua, wisata kita gunakan.
“Jangan sampe orang Depok sendiri berwisata keluar.
Jadi dengan adanya Raperda Rencana Pembangunan Industri ini, kita buat bagus agar memancing investor datang.
Dia berharap, dengan peraturan ini bisa memancing para investor, pihak-pihak swasta, untuk mau dan berani berinvestasi di Kota Depok,” ungkap Deny. (Ag)









