Pemkab Indramayu Kembali Raih Opini WTP dari BPK
Indramayu, Exposeonline.co.id-Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Status tersebut diraih atas Laporan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan pencapaian opini WTP ini merupakan usaha semua pihak di Pemkab Indramayu dalam melaksanakan laporan keuangan. Pada kesempatan itu, Nina menyampaikan terima kasih Ketua BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, ASN, dan semua pihak yang telah memberikan sumbangsih kerja dan juga pemikirannya.
Nina memberikan apresiasi kepada semua pihak dan super tim yang sangat luar biasa telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu tahun 2023.
“Apa yang kita capai sekarang adalah buah dari kerja baik, kerja nyata dari super tim kita. Hasil tidak mengkhianati proses,” kata Nina dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/20240).
Hal itu diungkapkan olehnya saat menerima penyerahan opini WTP dari Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Sudarminto Eko Putra kepada dirinya di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Sudarminto menjelaskan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu yang disajikan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, efektivitas Sistem Pengendalian Intern, dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti pada Kabupaten Indramayu adalah potensi kegagalan investasi atas penyertaan modal pada BPR Karya Remaja dan BPR Indramayu Jabar.
Pada kesempatan itu BPK merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah untuk lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pembinaan BUMD khususnya penyelesaian proses likuidasi BPR Karya Remaja dan strategi penyelamatan kelangsungan udahan BPR Indramayu Jabar.
“Terhadap beberapa rekomendasi yang dikeluarkan, pemerintah daerah harus menindaklanjutinya paling lambat selama 60 hari,” tutup Sudarminto.
Sebagai informasi, hadir pada penyerahan tersebut Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bappeda Litbang, dan Kepala BKAD.
(Jimi Puji Hartono)