CV Alisha Nawasena Kerjakan Proyek Rehabilitasi SDN Ratu Jaya 03 Depok Diduga Langgar RAB

Berita, Depok11 Dilihat
banner 468x60

Depok | Expose Online.co.id

Proyek Rehabilitasi SDN Ratu Jaya 03 Kota Depok diduga melanggar Rencana Anggaran Belanja (RAB).

banner 336x280

Pasalnya, proyek senilai Rp 910.000.000,00 dikerjakan oleh CV Alisha Nawasena nomor SPMK 602/PPK/FSK-49 TABA/DPP/X/2025 dengan jangka waktu pelaksanaan delapan puluh hari kalender. Konsultan supervisi PT Gio Arta Prima Engineering.

Diketahui, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB, antara lain: proses finishing, pemasangan ubin tidak diganti, kusen ventilasi, jendela, dan pintu sebagian tidak diganti meskipun sudah keropos dan termakan rayap, termasuk dengan MCK untuk siswa tidak diganti.

Terkait ini, warga setempat selaku pemerhati sangat kecewa karena proyek ini tidak sesuai harapan, karena sebelumnya warga berharap mendapatkan penambahan gedung Ruang Kelas Baru (RKB), ungkap sumber, Rabu (18/12/25).

Sambung warga, perlu ada tindakan dari pemerintah yakni pihak Dinas Rumkim, ujar sumber.

“Padahal kan ini sudah ada konsultan pengawas, kenapa ada pembiaran, seharusnya kan ada tindakan terhadap pelaksana proyek.

Saya berharap Dinas Rumkim ada tindakan, jangan terkesan ada pembiaran,” ujar sumber.

Terkait ini, pihak pelaksana proyek CV Alisha Nawasena, Brian, dan Kabid Dinas Rumkim Kota Depok Suwandi saat dihubungi melalui WhatsApp-nya tidak ada respon sampai berita ini diturunkan. (Ag)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *