Kab. Bogor | Expose Online.co.id
Membaca berita di salah satu media online yang memberitakan oknum pemdes tegalwangi pungli program PTSL dari tahun 2024 tak hanya itu saja di iming-iming dapat bantuan bedah rumah lalu di mintai uang dengan nilai yang sangat fantastis, sampai sekarang nyata nya modus blaka terhadap seorang warga.
Oknum Pemdes Tegalwangi Kabupaten Bogor Kecamatan Jasinga yang tidak mau dikonfirmasi wartawan, bahkan mengabaikan platform WA wartawan pada hari Kamis, (19/06/2025).
Sikap pemdes tegalwangi tersebut sangat tidak elok. Sebagai menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa seharusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, harus menjawab pertanyaan publik apa lagi konfirmasi dari wartawan karena Wartawan itu Penyalur Informasi.
Bila oknum pemdes itu tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan lebih bagus mundur aja dari jabatannya, atau mengajukan pensiun dini.
Hal tersebut termaktub dalam aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang merupakan pedoman bagi Insan Media dalam menjalankan tugasnya dalam mencari, mendapatkan, serta menyimpan informasi baik melalui wawancara ataupun berbentuk data yang ditulis untuk selanjutnya dipublikasikan.
Sehingga apa yang disuguhkan merupakan fakta, berimbang dan tidak menimbulkan fitnah maupun berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Kewajiban wartawan adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak. Wartawan juga diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi.
Bukankah, Konfirmasi yang dilakukan ini untuk menghindari pemberitaan yang hoax ataupun tidak berimbang?
Apalagi, seorang Pemerintah desa (pemdes) merupakan sebagai pelayan untuk masyarakatnya?
Namun faktanya, pemdes yang menjadi Narasumber yang mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyakan oleh para pencari berita ini terkadang menghindar bahkan tidak sedikit yang tidak menjawab disaat di konfirmasi baik secara doorstop maupun melalui telepon atau Aplikasi WhatAppnya.
Kenapa? dan apa yang salah bagi mereka (Insan Pers) disaat menjalankan tugas kewartawanannya untuk mendapatkan informasi yang valid, sesuai fakta, berimbang dan sesuai dengan apa yang diketahuinya, para pemdes ini tidak mengindahkannya, tidak membalas saat dihubungi lewat seluler bahkan tidak sedikit yang memblokir nomor para pencari berita ini diduga menghindar untuk dikonfirmasi atau tidak senang secara personal.
Oleh karena itu, bagi para pemdes ini tidaklah elok, harus bersikap elegan dan tidak menghindar disaat di konfirmasi wartawan karena semua itu untuk mencari fakta, kebenaran, edukasi yang sudah menjadi tugasnya untuk mencari informasi sebuah berita. (Ramin)