DepokJAWA BARATPOLITIK

Forum Renja Sekwan DPRD Kota Depok, Optimalkan Peran dan Fungsi DPRD

Kota Depok, Expose Online.co.id

Dengan mengangkat tema ‘Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok’, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024 dalam rangka penyusunan program kerja sekretariat DPRD Kota Depok Tahun Anggaran 2025 di gedung DPRD Kota Depok, Jumat (23/02/2024).

Hadir pada saat renja Ketua DPRD Kota Depok HTM Yusufsyah Putra dan sebagai nara sumber Ketua Komisi A, Hamzah, Kepala Bappeda Depok, Dadang Wihana, Sekretaris DPRD Depok Kania Parwanti dan Rozi Beni dari Kemendagri hadir secara online.

Forum Renja DPRD Depok bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok” .

Sekwan DPRD Kota Depok, Kania Parwanti dalam paparannya menyampaikan bahwa DPRD Depok sudah membuat Rencana Kerja DPRD dan juga sudah dilakukan ulasan, pembahasan, dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.

”Semua rencana kerja yang sudah diselaraskan disesuaikan juga dengan peraturan yang sudah ditentukan menjadi 2 Program yang pertama program penunjang urusan pemerintah daerah kota dan yang kedua program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” jelasnya.

Adapun jumlah kegiatannya yakni:

  1. Perencanaan penganggaran.
  2. Evaluasi kerja perangkat daerah.
  3. Administrasi keuangan perangkat daerah.
  4. Administrasi kepegawaian daerah.
  5. Administrasi umum perangkat daerah.
  6. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah.
  7. Pemeliharaan barang milik daerah.
  8. Penunjang urusan pemerintah daerah.

Kania menambahkan program dukungan pelaksanaan tugas Tri fungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018, menjadi beberapa program yaitu:

  1. Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD.
  2. Layanan administrasi DPRD
  3. Pembentukan peraturan daerah.
  4. Peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda.
  5. Pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD.
  6. Pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD.
  7. Kemudian peningkatan kapasitas DPRD. (Irfan Lubis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: